Kemitraan Plasma Tak Cukup dengan Janji Investasi, Suriansyah Halim Tekankan Kepastian Hak

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Kemitraan plasma kerap ditempatkan sebagai bagian penting dalam hubungan antara investasi dan masyarakat. Namun, kemitraan yang berkelanjutan tidak cukup dibangun hanya dengan komitmen investasi. Kepastian mengenai hak, kewajiban, pembagian manfaat, dan pengawasan menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian sejak awal.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., QPCL, Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah.

Suriansyah menekankan pentingnya memastikan seluruh aspek kemitraan plasma dituangkan secara tertulis dan jelas. Bukan hanya mengenai bentuk kerja sama, tetapi juga menyangkut hak dan kewajiban para pihak, pola pembagian manfaat, serta mekanisme pengawasan.

“Kemitraan plasma bukan sekadar janji investasi. Hak, kewajiban, pembagian manfaat, dan pengawasan harus tertulis jelas agar masyarakat memperoleh keadilan ekonomi yang nyata,” ujarnya, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, kejelasan sejak awal dapat menjadi fondasi penting dalam membangun kemitraan yang transparan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Kemitraan yang memiliki dasar kesepakatan dan dokumen yang jelas juga dapat membantu para pihak memahami batas tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian, pelaksanaan kerja sama tidak hanya bertumpu pada komunikasi atau komitmen lisan, tetapi memiliki rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perspektif hukum, lanjut Suriansyah, substansi kemitraan perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama menyangkut perlindungan hak para pihak, pelaksanaan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian apabila dalam pelaksanaannya muncul perbedaan pemahaman atau persoalan.

Pada akhirnya, kemitraan plasma bukan semata tentang hadirnya investasi, melainkan bagaimana hubungan tersebut memberikan kepastian, transparansi, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sesuai dengan kesepakatan serta koridor hukum yang berlaku.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال