Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Memanas, Kuasa Hukum Uraikan Dasar Hukum Persoalan Status Kepemilikan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa kepemilikan lahan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah kembali memasuki fase yang semakin krusial. Di tengah bergulirnya proses hukum, kuasa hukum R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau, dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate akhirnya menyampaikan sikap resmi sekaligus pendapat hukum yang menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus berpijak pada alat bukti, bukan asumsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.

Pernyataan yang disampaikan pada 1 Agustus 2026 tersebut sebagai respons atas laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan pagar, hilangnya sejumlah inventaris, hingga status kepemilikan tanah di kawasan Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya.

Kuasa hukum menegaskan, setiap warga negara memang memiliki hak konstitusional untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Namun, laporan itu tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan seseorang sebelum seluruh rangkaian pembuktian dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Di sisi lain, kuasa hukum juga meminta agar objek sengketa tetap berada dalam kondisi status quo hingga penyidik menuntaskan seluruh proses pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum baru yang berpotensi memperkeruh perkara.

Terkait status kepemilikan tanah, kuasa hukum menyatakan bahwa hingga saat ini dasar hak atas objek tersebut masih mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurut mereka, belum pernah diperlihatkan adanya akta PPAT, akta hibah, balik nama sertifikat, maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar sah terjadinya peralihan hak kepada pihak lain.

Mereka juga menyoroti keberadaan Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang memuat frasa "akan menyerahkan". Menurut kuasa hukum, frasa tersebut hanya mencerminkan kehendak atau rencana yang bersifat prospektif dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadinya pemindahan hak atas tanah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait dugaan hilangnya inventaris, kuasa hukum menilai seluruh klaim harus diuji melalui pembuktian yang komprehensif. Mulai dari daftar inventaris, dokumen pembelian, nomor seri barang, saksi yang mengetahui keberadaan barang, hingga bukti mengenai pihak yang terakhir menguasainya. Tanpa rangkaian alat bukti tersebut, menurut mereka, tidak tepat apabila kesimpulan diarahkan kepada pihak tertentu.

Adapun mengenai pemasangan pagar di lokasi sengketa, kuasa hukum menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan di atas tanah yang menurut kliennya masih merupakan hak miliknya. Langkah itu, lanjut mereka, dimaksudkan sebagai bentuk pengamanan aset agar tidak menimbulkan potensi kerugian yang lebih besar selama proses hukum masih berjalan.

Mengakhiri pernyataannya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate meminta aparat penegak hukum menangani seluruh laporan secara independen, profesional, dan transparan. Mereka berharap proses penyidikan mampu mengungkap fakta hukum secara utuh sehingga kepastian hukum dapat terwujud tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun.

"Bagi kami, sengketa ini bukan soal siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan siapa yang mampu membuktikan dalilnya berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah. Di situlah keadilan memperoleh maknanya," tegas kuasa hukum.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال