Bias Layar: Kasus Tumbang Kalemei Harus Diusut Profesional, Keadilan Tak Boleh Tunduk pada Tekanan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dinilai harus menjadi cerminan hadirnya penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Di tengah sorotan publik terhadap perkembangan kasus tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar, 
Sabtu (1/8/2026), mengingatkan agar seluruh proses hukum tetap berpijak pada prinsip objektivitas serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Menurut Bias, proses penyidikan yang saat ini ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah perlu diberi ruang untuk berjalan secara independen hingga menghasilkan kepastian hukum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sembilan orang telah diamankan dan menjalani proses hukum, sedangkan empat orang lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Ia menilai perkara tersebut memiliki dimensi yang kompleks karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, baik masyarakat sipil maupun anggota kepolisian, termasuk adanya korban jiwa. Kondisi itu, kata dia, menuntut setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, dan terbebas dari kepentingan di luar koridor hukum.

Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi hak asasi manusia dan pemasyarakatan, Bias mengungkapkan bahwa dirinya terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan jajaran Polda Kalimantan Tengah untuk memantau perkembangan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Bias juga menanggapi kemungkinan adanya gugatan perdata yang akan diajukan keluarga korban. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan hak konstitusional yang dapat ditempuh melalui jalur peradilan. Selanjutnya, seluruh penilaian atas gugatan itu menjadi kewenangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dari pembentukan opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, menurutnya, harus dibangun melalui penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung, sehingga penyidik dapat bekerja secara independen tanpa tekanan dari pihak mana pun.

"Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan bebas dari intervensi merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara tanpa membedakan latar belakang maupun status pihak yang terlibat," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh terungkapnya suatu perkara, tetapi juga oleh kemampuan negara menghadirkan proses yang adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال