Kuasa Hukum R. Atu Narang: Klaim Kepemilikan Tanah Wajib Dibuktikan, Bukan Sekadar Diasumsikan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Polemik sengketa lahan yang menyeret objek tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai kian mengemuka. Di tengah mencuatnya pernyataan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah mengenai dugaan penguasaan tanah, perusakan pagar, hingga hilangnya inventaris, kubu R. Atu Narang dan Mathilda Djamrud Dau meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, ditegaskan bahwa sengketa tersebut bukan perkara yang dapat diselesaikan lewat opini atau klaim sepihak, melainkan harus berpijak pada alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resmi tertanggal 1 Agustus 2026, Suriansyah Halim menyebut SHM Nomor 11006/Langkai hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurutnya, belum terdapat akta maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan hak atas tanah tersebut telah beralih kepada pihak lain.

"Selama belum ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya, status kepemilikan itu tetap harus dihormati. Setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tersebut wajib membuktikannya melalui mekanisme hukum yang sah," tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi respons atas berkembangnya berbagai klaim di ruang publik mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa.

Tak hanya soal kepemilikan tanah, kuasa hukum juga menanggapi laporan kepolisian yang dilayangkan terhadap R. Atu Narang. Menurutnya, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan ataupun kesalahan pihak mana pun, termasuk terkait dugaan hilangnya inventaris.

"Penyelidikan justru bertujuan mencari dan menguji fakta. Karena itu, setiap dugaan harus ditempatkan secara proporsional sampai aparat penegak hukum memperoleh alat bukti yang cukup," ujarnya.

Mengenai pemasangan pagar di lokasi sengketa, Suriansyah Halim menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap objek tanah yang diyakini masih menjadi hak kliennya. Tindakan itu, menurutnya, merupakan upaya menjaga objek sengketa sembari menunggu adanya kepastian hukum.

Di akhir keterangannya, Suriansyah Halim mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai pembentukan opini publik sebelum adanya putusan pengadilan maupun hasil penyelidikan yang sah berpotensi mengaburkan substansi perkara dan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Menurutnya, baik sengketa mengenai status kepemilikan tanah maupun dugaan hilangnya inventaris harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepastian hukum tidak lahir dari asumsi, melainkan dari fakta yang terungkap dalam proses penyelidikan dan persidangan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال