Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Persoalan kredit macet di lingkungan Bank Kalteng kembali menjadi sorotan publik. Forum Kalimantan Membangun (FKM) bersama Solidaritas Masyarakat Bersatu (SUMBO) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah itu didorong oleh dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemberian fasilitas kredit bernilai besar. Aliansi tersebut meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan kredit yang bermasalah, tetapi menelusuri secara menyeluruh proses di balik pemberian fasilitas pembiayaan tersebut.
Supriady, salah satu pihak yang menyuarakan persoalan itu, mempertanyakan proses pemberian kredit, termasuk keberadaan perusahaan yang disebut sebagai penerima fasilitas pembiayaan.
“Yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana proses kredit itu diberikan? Perusahaan yang menerima kredit tersebut sebenarnya berada di mana? Kalau perusahaan penerima kredit tidak berada di Kalimantan Tengah, tentu perlu dipertanyakan apa dasar pertimbangannya,” kata Supriady, Senin (31/8/2026).
Menurut dia, status kredit macet seharusnya tidak menjadi satu-satunya titik perhatian. Proses sejak pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan hingga pencairan kredit dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur.
Sorotan juga diarahkan pada aspek jaminan. Supriady meminta aparat penegak hukum menelusuri jenis, nilai, legalitas serta kecukupan jaminan yang digunakan dalam pemberian kredit tersebut.
“Jaminannya apa? Berapa nilai jaminannya? Apakah nilai jaminan tersebut sebanding dengan nilai kredit yang diberikan? Ini harus dibuka dan diperiksa secara transparan,” tegasnya.
Ia menilai pemeriksaan menyeluruh penting untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit serta mengetahui apakah terdapat persoalan dalam pengambilan keputusan.
Selain mekanisme pemberian kredit, FKM dan SUMBO juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan adanya pemberian fee, cashback atau keuntungan tertentu yang mungkin berkaitan dengan proses pencairan fasilitas kredit.
Supriady menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang berwenang.
“Kalau memang ada fee atau cashback dalam proses pemberian kredit, itu harus ditelusuri. Jangan sampai kredit bermasalah akhirnya menjadi beban bank dan masyarakat, sementara ada pihak tertentu yang justru mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Aliansi FKM-SUMBO berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif terhadap seluruh pihak dan tahapan yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan. Semua harus diperiksa, mulai dari siapa yang mengusulkan, siapa yang melakukan analisis, siapa yang memberikan persetujuan, apa jaminannya, berapa nilainya, sampai bagaimana pencairannya,” kata Supriady.
Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan atau praktik pemberian keuntungan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan yang disampaikan FKM dan SUMBO tidak hanya menyangkut kredit bermasalah. Mereka juga mendorong evaluasi terhadap jajaran manajemen Bank Kalteng.
Supriady menilai evaluasi diperlukan untuk memastikan posisi-posisi strategis di lingkungan bank ditempati oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, profesionalitas dan pengalaman sesuai bidangnya.
“Kami juga meminta manajemen Bank Kalteng dievaluasi. Jangan sampai ada posisi-posisi strategis yang ditempati figur yang tidak memiliki kompetensi yang memadai. Bank adalah lembaga yang mengelola uang masyarakat, sehingga pengelolaannya harus profesional,” ujarnya.
Ia menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan bank milik daerah.
“Bank Kalteng adalah milik daerah. Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana bank ini dikelola, bagaimana kredit diberikan dan bagaimana risiko kredit bermasalah dikendalikan,” katanya.
Aliansi FKM-SUMBO berharap laporan yang akan disampaikan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Di sisi lain, mereka juga meminta Bank Kalteng membuka ruang klarifikasi kepada publik terkait persoalan kredit macet yang dipersoalkan, termasuk mengenai mekanisme pemberian kredit, kecukupan jaminan serta langkah penyelesaian terhadap fasilitas pembiayaan bermasalah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen Bank Kalteng terkait berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan FKM-SUMBO.(red/j)
