Angka Rp200 Miliar Mengemuka, Dugaan Kredit Bermasalah Bank Kalteng Dipertanyakan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Dugaan kredit bermasalah dengan nilai sekitar Rp200 miliar di lingkungan Bank Kalteng menjadi perhatian publik. Besarnya nilai tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyaluran kredit, efektivitas pengawasan, serta strategi penyelamatan dan penyelesaian yang ditempuh terhadap kredit yang mengalami kendala.

Persoalan ini dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas, terlebih Bank Kalteng memiliki posisi strategis sebagai bank pembangunan daerah.

Kredit bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari risiko dalam aktivitas perbankan. Namun, ketika nilainya mencapai angka yang besar, penjelasan mengenai sumber persoalan, status penanganan, serta langkah mitigasi menjadi penting agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak bersandar pada asumsi.

Ketua Forum Kalimantan Membangun (FKM), Supriady Natae, mendorong manajemen Bank Kalteng memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis data mengenai persoalan tersebut.

“Persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai penyebab munculnya kredit bermasalah, pihak yang terlibat dalam proses pemberian kredit, serta langkah penyelamatan dan penagihan yang dilakukan,” ujar Supriady, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap persoalan kredit ditangani melalui mekanisme yang berlaku.

“Bank Kalteng memiliki posisi strategis sebagai bank pembangunan daerah. Karena itu, aspek tata kelola, kehati-hatian, dan akuntabilitas perlu menjadi perhatian,” katanya.

Senada, Ketua LSM SUMBO, Diamond, meminta manajemen Bank Kalteng memberikan penjelasan resmi agar informasi mengenai dugaan kredit bermasalah tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi.

“Publik menunggu penjelasan manajemen Bank Kalteng terkait angka Rp200 miliar tersebut, termasuk sektor kredit yang bermasalah, status penanganannya, serta apakah terdapat indikasi pelanggaran dalam proses pemberian kredit,” ujarnya.

Diamond menekankan, dugaan atau persoalan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum. Karena itu, diperlukan penjelasan dan data yang memadai untuk membedakan antara risiko bisnis perbankan, persoalan kemampuan debitur memenuhi kewajiban, maupun kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses pemberian kredit.

Apabila dalam proses penyaluran kredit ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pengawasan internal maupun aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan risiko usaha atau kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban, publik tetap perlu mengetahui bagaimana strategi penyelamatan, restrukturisasi, penagihan, atau langkah penyelesaian lainnya dilakukan oleh manajemen.

Dengan demikian, persoalan yang mengemuka bukan semata mengenai angka sekitar Rp200 miliar. Yang lebih penting adalah bagaimana angka tersebut terbentuk, apa status kredit yang dimaksud, bagaimana kualitas penanganannya, serta sejauh mana sistem pengawasan dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan.

Penjelasan yang terbuka dan terukur dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi sekaligus bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Bank Kalteng.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak manajemen Bank Kalteng melalui pesan elektronik terkait dugaan kredit bermasalah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال