Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Bupati Barito Timur M. Yamin mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tidak terjebak pada paradigma bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran diukur dari besarnya nominal yang terserap. Baginya, ukuran utama APBD bukan terletak pada seberapa besar anggaran dibelanjakan, melainkan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan M. Yamin saat membuka Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).
“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” demikian arahan Bupati dalam dokumen yang disampaikan pada kegiatan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menjadi penegasan bahwa proses penyusunan APBD Barito Timur harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar rutinitas administratif tahunan. Setiap rupiah yang dialokasikan harus memiliki alasan, sasaran, ukuran keberhasilan, serta dampak yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III dan IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
M. Yamin meminta perangkat daerah memandang pagu indikatif bukan sebagai angka yang harus dihabiskan, melainkan sebagai batas fiskal yang harus dikelola secara cermat untuk mencapai target pembangunan. Karena itu, setiap OPD dituntut mampu memilah kebutuhan, menyusun skala prioritas, serta memastikan anggaran benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki nilai manfaat tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya kesinambungan antara perencanaan dan penganggaran. Penyusunan anggaran harus konsisten dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan, mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD.
Konsistensi tersebut diperlukan agar kebijakan pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Program yang direncanakan harus memiliki dukungan anggaran yang proporsional, sementara anggaran yang dialokasikan harus memiliki pijakan yang jelas dalam dokumen perencanaan.
Bupati juga mengingatkan agar perangkat daerah tidak sekadar mengulang pola penganggaran tahun sebelumnya.
Setiap program harus diuji kembali relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan. Kegiatan yang kurang prioritas, memiliki output yang tidak jelas, atau manfaatnya rendah harus dievaluasi, termasuk kemungkinan untuk dikurangi maupun ditiadakan.
Sebaliknya, program prioritas nasional, provinsi, dan daerah harus memperoleh perhatian yang memadai, terutama yang memiliki target kinerja jelas dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam setiap usulan anggaran, perangkat daerah juga diminta mencantumkan indikator kinerja, target, output, dan outcome secara jelas dan terukur. Dengan pendekatan tersebut, APBD tidak berhenti pada angka-angka dalam dokumen, tetapi dapat dinilai berdasarkan hasil yang dicapai.
Aspek efisiensi turut menjadi perhatian. M. Yamin meminta belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium, serta belanja barang dan jasa dikelola secara proporsional dan efisien. Namun, efisiensi tersebut tidak boleh berujung pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Untuk belanja modal, Bupati menekankan agar setiap pembangunan maupun pengadaan aset benar-benar didasarkan pada kebutuhan, memiliki manfaat yang jelas, dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Apabila usulan RKA melebihi pagu indikatif, perangkat daerah diminta melakukan penyesuaian dan kembali menyusun skala prioritas. Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas, serta sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.
Perangkat daerah juga harus mencermati sumber pendanaan masing-masing program dan kegiatan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), maupun sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.
Koordinasi antarlembaga pun menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Penyusunan RKA harus dilakukan tepat waktu dengan melibatkan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan pihak terkait lainnya. Tujuannya, memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Barito Timur, Bira Boenanza, SE., M.Ec.Dev., menjelaskan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan 2026.
Menurutnya, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kapasitas penganggaran daerah sekaligus menjadi pijakan bagi perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan rencana kerja dan anggaran yang lebih terarah, realistis, terukur, serta sesuai dengan kapasitas fiskal daerah. Seluruhnya harus tetap berpijak pada dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kualitas APBD tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya ruang fiskal yang tersedia. Kualitasnya justru tercermin dari kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan setiap rupiah menjadi program yang tepat sasaran, pelayanan yang lebih baik, pembangunan yang terasa, dan manfaat yang nyata.
Sebab bagi masyarakat, APBD bukan sekadar angka dalam dokumen pemerintah. APBD adalah uang publik yang harus kembali kepada publik dalam bentuk manfaat, pelayanan, dan pembangunan.(red/j)
