Panen Sawit Tengah Malam Berujung Diciduk, Dua Pria Diamankan di Kebun PT AKPL

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Aksi dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL) Sinarmas Group berakhir di tangan petugas.

Dua pria berinisial IDM (22) dan R (35) diamankan setelah diduga tengah memanen buah sawit milik perusahaan di Desa Tumbang Kaminting, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 21.37 WIB.

Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan anggota Satuan Pengamanan (Satpam) Kuye PT AKPL. Sementara seorang lainnya tercatat sebagai karyawan bagian perawatan perusahaan.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Tim Patroli Satpam Kuye PT AKPL yang beranggotakan delapan orang melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan patroli perusahaan.

Saat melintas di Blok J 22 Divisi 5 Kuye PT AKPL, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di bawah pohon sawit. Kecurigaan tersebut berlanjut dengan pemeriksaan di sekitar lokasi.

Petugas kemudian mendapati seorang pria keluar dari dalam areal perkebunan.

“Pelaku pertama diketahui berinisial IDM, 22 tahun. Yang bersangkutan ternyata merupakan anggota Satpam Kuye PT AKPL,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Waluyo, Senin (10/8/2026).

Saat dimintai keterangan oleh Danru Patroli, IDM mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut melakukan pemanenan bersama rekannya berinisial R, 35 tahun.

Petugas pun bergerak melakukan penyisiran. R akhirnya ditemukan bersembunyi di dalam areal perkebunan.

Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu buah egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu buah senter tangan, serta sejumlah TBS sawit yang tercecer.

Kedua pria tersebut kemudian bersama barang bukti dibawa ke Kantor Besar Kuye PT AKPL. TBS yang diamankan selanjutnya ditimbang di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Hasil penimbangan mencatat sebanyak 30 janjang TBS dengan berat total mencapai 917 kilogram.

Barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 30 janjang TBS kelapa sawit seberat 917 kilogram, satu lembar nota timbang PT AKPL tertanggal 8 Agustus 2026, satu egrek lengkap dengan pipa sepanjang enam meter, satu senter tangan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Supra GTR warna merah hitam.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال