Sampit, Habarkalimantantengah.com - Gerak cepat Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membuahkan hasil. Belum genap sehari setelah kasus penusukan terjadi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim di wilayah Ketapang, Sampit, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi bergerak melakukan penyelidikan menyusul laporan terkait peristiwa penusukan yang terjadi beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Waluyo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perum Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, sebelum insiden terjadi, S datang ke rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas suruhan seseorang berinisial J.
Namun, situasi kemudian berubah tegang. Saat berada di lokasi, korban diduga memukul S. Korban kemudian merangkul S dari arah belakang sembari menanyakan keberadaan J.
“Sama siapa kam? Sama J kah? Suruh J itu ke sini,” demikian ucapan korban sebagaimana disampaikan Iptu Edy Waluyo berdasarkan keterangan pelaku.
Dalam kondisi tersebut, S mengaku merasa kesulitan bergerak. Ia kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri dan menusuk korban satu kali.
“Menurut pengakuan pelaku, pisau tersebut digunakan untuk melepaskan diri dari rangkulan. Setelah berhasil lepas, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujar Iptu Edy, Senin (10/8/2026).
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban dan J sebelumnya disebut pernah memiliki persoalan. Menurut pengakuan S, ia mengetahui hal tersebut karena beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. S berhasil diamankan di wilayah Ketapang, Sampit, sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu bilah pisau bergagang cokelat, sepasang sandal berwarna hitam dengan lis merah merek Yuendi, satu kemeja lengan pendek berwarna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans.
Kini, S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, S disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan latar belakang yang melatarbelakangi terjadinya penusukan.(red/j)
