Suriansyah Halim: Jangan Bangun Opini Hukum dari Potongan Informasi di Media Sosial

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Arus perubahan hukum nasional semakin deras. Regulasi berganti, paradigma peradilan berkembang, sementara persoalan hukum di tengah masyarakat terus bergerak dinamis.

Di tengah situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., mengingatkan para advokat agar tidak terjebak pada pemahaman hukum yang dangkal, terlebih hanya bersandar pada informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, perubahan sistem hukum menuntut advokat untuk terus belajar, memperbarui pemahaman, serta membaca regulasi secara menyeluruh sebelum menyampaikan pendapat hukum maupun memberikan pendampingan kepada klien.

Pesan tersebut disampaikan Suriansyah setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya Tahun 2026, yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Bimtek tersebut menjadi salah satu forum penting untuk mempertemukan unsur peradilan dan organisasi advokat dalam menyamakan pemahaman mengenai berbagai perkembangan regulasi dan praktik peradilan.

Kegiatan dilaksanakan dengan skema blended learning, diawali secara daring melalui Badilum Learning Center (BLC) pada 30-31 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan sesi tatap muka pada 5-7 Agustus 2026 di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya.

DPD PPKHI Kalimantan Tengah mengutus Suriansyah Halim bersama Akhmad Rofiq, S.H., dan Yoga Pratama, S.H.

Bagi Suriansyah, keikutsertaan organisasi advokat dalam forum tersebut bukan sekadar agenda kelembagaan. Lebih jauh, forum itu menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas profesi sekaligus membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan unsur peradilan dalam menghadapi perubahan hukum nasional.

“Advokat dan pengadilan memiliki fungsi yang berbeda dan tetap independen, tetapi sama-sama berada dalam satu sistem penegakan hukum. Pemahaman teknis yang selaras akan membantu perkara berjalan lebih tertib, cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi hak para pihak,” ujar Suriansyah Halim, Senin (10/8/2026).

Dalam forum tersebut, peserta mendalami sejumlah materi penting yang berkaitan dengan perkembangan praktik peradilan, di antaranya implementasi KUHAP baru, penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, putusan pemaafan hakim (judicial pardon), perluasan objek praperadilan, mekanisme keadilan restoratif, anonimisasi putusan sebagai bagian dari perlindungan data pribadi, hingga strategi penyusunan gugatan dan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.

Deretan materi tersebut, menurut Suriansyah, memperlihatkan bahwa pembaruan hukum bukan sekadar pergantian aturan. Ada perubahan paradigma yang harus dipahami oleh seluruh profesi hukum.

Advokat, kata dia, tidak cukup hanya mengetahui bunyi pasal. Pemahaman harus mencakup konteks, aturan peralihan, peraturan pelaksana, hingga pedoman yang berkaitan dengan penerapannya.

Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

“Isu hukum yang viral tidak boleh dipahami hanya dari judul atau potongan konten. Advokat wajib membaca pasal, aturan peralihan, lampiran, peraturan pelaksana, dan pedoman Mahkamah Agung secara utuh sebelum memberi pendapat atau membela kepentingan klien,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa derasnya informasi digital tidak selalu berbanding lurus dengan kedalaman pemahaman hukum.

Bagi seorang advokat, ketepatan membaca dan menafsirkan aturan merupakan bagian penting dari profesionalisme. Kesalahan memahami satu ketentuan dapat berimplikasi pada cara memberikan nasihat hukum, menyusun strategi perkara, hingga memperjuangkan kepentingan klien.

DPD PPKHI Kalimantan Tengah tidak ingin hasil Bimtek berhenti sebagai pengetahuan bagi peserta. Materi yang diperoleh akan didiseminasikan kepada anggota melalui diskusi hukum, kajian perkara, dan berbagai program peningkatan kapasitas profesi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memastikan advokat di Kalimantan Tengah mampu mengikuti perkembangan sistem peradilan nasional.

Suriansyah menilai peningkatan kapasitas advokat pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan profesi.

Lebih dari itu, kualitas advokat berkaitan langsung dengan kualitas pendampingan yang diterima masyarakat ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Di tengah reformasi hukum yang terus bergerak, pesan Suriansyah menjadi jelas, yakni advokat harus terus belajar, memahami hukum secara utuh, dan menjaga integritas profesi agar perubahan hukum benar-benar bermuara pada keadilan bagi masyarakat.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال