Batu Bara Melintas di Jalan Negara, Pemerintah Didesak Tak Saling Lempar Kewenangan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Ketika kendaraan pengangkut batu bara bertonase besar melintas di jalan negara, persoalannya tidak lagi berhenti pada debu yang beterbangan, suara mesin yang menggeram, atau padatnya arus lalu lintas.

Ada pertanyaan yang jauh lebih serius di baliknya, apakah aktivitas tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas, siapa yang mengawasi, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika keselamatan masyarakat menjadi taruhannya?

Pertanyaan itu mencuat menyusul aktivitas angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan negara dari wilayah Kabupaten Katingan menuju Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Aktivitas tersebut mulai menimbulkan keresahan masyarakat. Sebab, jalan negara merupakan fasilitas publik yang digunakan bersama, dari kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, hingga masyarakat yang setiap hari menggantungkan mobilitasnya pada jalur tersebut.

Ketika kendaraan pengangkut komoditas dengan muatan berat masuk dan melintas di jalur publik, maka aspek legalitas, keselamatan, tonase, dimensi kendaraan, hingga dampaknya terhadap konstruksi jalan semestinya menjadi perhatian serius.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas tersebut pada Rabu (19/8/2026), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan jawaban singkat.

Menurutnya, tidak ada izin yang melindungi kegiatan tersebut. Pernyataan itu justru menjadi titik awal dari pertanyaan yang lebih besar.

Jika memang tidak ada izin yang melindungi aktivitas angkutan batu bara tersebut, bagaimana kendaraan-kendaraan itu bisa tetap melintas di jalan negara?

Jika aktivitas itu berlangsung berulang, di mana pengawasannya? Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa yang seharusnya menghentikan atau menindak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di jalan raya, kelalaian pengawasan dapat berujung pada konsekuensi yang jauh lebih mahal, yakni kecelakaan, kerusakan jalan, terganggunya mobilitas masyarakat, hingga korban jiwa.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Balai Perhubungan dan ESDM yang dinilai memiliki kewenangan lebih terkait persoalan tersebut.

Namun, bagi masyarakat, persoalan itu tidak semestinya berakhir pada lempar kewenangan.

Siapa yang berwenang? Apa dasar hukumnya? Apakah aktivitas tersebut memenuhi ketentuan? Dan jika tidak, kapan tindakan dilakukan?

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis tidak berhenti pada pengawasan administratif dari balik meja.

Pemeriksaan langsung di lapangan dinilai penting untuk memastikan legalitas kendaraan, dokumen angkutan, jenis dan asal batu bara, kesesuaian jalur, dimensi kendaraan, tonase muatan, serta aspek keselamatan lalu lintas.

Sebab, apabila sebuah aktivitas benar-benar legal, pemerintah semestinya mampu menjelaskan dasar hukumnya kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan semestinya menjadi konsekuensi yang tidak dapat ditunda.

Seorang warga yang melintas di jalur tersebut mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu sampai persoalan berubah menjadi tragedi.

“Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah terjadi kecelakaan, korban jiwa, atau kerusakan jalan yang semakin parah,” ungkapnya.

Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran yang lebih luas. Jalan negara adalah aset publik. Ia dibangun dan dipelihara untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk digunakan tanpa batas dan tanpa kepastian aturan.

Karena itu, apabila kendaraan bertonase besar melintas tanpa pengawasan yang memadai, persoalannya bukan semata-mata mengenai aktivitas angkutan batu bara.

Ini menyangkut siapa yang menjaga keselamatan masyarakat ketika aturan dipertaruhkan di atas jalan yang sama.

Masyarakat mendesak agar persoalan ini tidak berakhir sebagai silang kewenangan antarinstansi.

Jika aktivitas tersebut memiliki legalitas, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jika terdapat persyaratan tertentu, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dan penegakannya dilakukan.

Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, masyarakat berharap tindakan dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan angkutan batu bara, melainkan keselamatan masyarakat dan kepentingan publik di sepanjang jalur Katingan-Sampit,” pungkas warga tersebut.

Jika benar tidak ada izin yang melindungi aktivitas tersebut, mengapa kendaraan angkutan batu bara masih dapat melintas?

Pertanyaan itu kini berada di tangan instansi yang memiliki kewenangan untuk menjawabnya.

Hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas angkutan batu bara, dasar penggunaan jalan negara, mekanisme pengawasan, kesesuaian kendaraan dan muatan, serta langkah konkret pemerintah terhadap aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.

Media ini membuka ruang bagi instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Sebab, ketika jalan negara digunakan, yang harus menjadi panglima bukan kepentingan siapa pun, melainkan hukum, keselamatan, dan kepentingan publik.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال