Anggaran Rp5 Miliar Dipertanyakan, FKM Desak Audit Menyeluruh Proyek Irigasi di Kapuas

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Proyek rehabilitasi jaringan pengairan senilai lebih dari Rp5 miliar di Kabupaten Kapuas kini menjadi sorotan. Lembaga Forum Kalimantan Membangun (FKM) mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dan menyatakan akan membawa temuan tersebut ke aparat penegak hukum serta instansi pengawas untuk ditindaklanjuti.

Proyek Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi yang bersumber dari Anggaran Tahun 2025 itu memiliki pagu sebesar Rp5.057.909.828 dan dikerjakan oleh CV AS. Menurut FKM, dugaan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan kualitas infrastruktur yang menjadi penopang sektor pertanian.

Ketua FKM, Supriady Natae menegaskan, lembaganya tidak akan gegabah menyampaikan laporan. Seluruh dugaan yang ditemukan, kata dia, akan diperkuat dengan dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum diserahkan kepada aparat yang berwenang.

"Dugaan yang kami temukan akan kami lengkapi dengan dokumen, foto, serta hasil pemantauan lapangan sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Kami ingin memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tegasnya, Senin (3/8/2026).

FKM berpandangan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka dampaknya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Lebih dari itu, kualitas jaringan irigasi yang tidak sesuai standar dikhawatirkan mengurangi efektivitas distribusi air bagi lahan pertanian, sehingga tujuan pembangunan untuk memperkuat produktivitas pertanian dan ketahanan pangan tidak tercapai secara optimal.

Atas dasar itu, FKM mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, hingga dinas teknis terkait, membuka informasi pelaksanaan pekerjaan kepada publik. Dokumen seperti spesifikasi teknis, hasil pengujian mutu, volume pekerjaan, hingga mekanisme serah terima proyek dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

FKM juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Menurut mereka, proyek yang dibiayai dari APBD harus mampu dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun kualitas fisik pekerjaan.

Berdasarkan data pengadaan, paket pekerjaan tersebut merupakan proyek Tahun Anggaran 2025 dengan nama Rehabilitasi/Peningkatan Jaringan Pengairan D.I.R. Bahatap Besar Non Kewenangan Provinsi di Kabupaten Kapuas dengan pagu anggaran sebesar Rp5.057.909.828.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang disampaikan FKM. Redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dan akan memperbarui berita apabila klarifikasi diterima.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال