Diduga Bakar Lahan hingga Hanguskan Satu Hektare, Warga Sampit Diamankan Polisi

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Kali ini, jajaran Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang pria berinisial EP (37) yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB.

"Begitu menerima laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas mendapati saudara EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api," ujar IPTU Edi, Senin (3/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aktivitas pembakaran itu bukan kali pertama dilakukan oleh yang bersangkutan. Sehari sebelumnya, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP diduga membersihkan lahannya dengan cara membakar vegetasi kering.

Akibatnya, api diduga tidak terkendali hingga menjalar dan menghanguskan lahan seluas kurang lebih satu hektare. Kobaran api bahkan sempat merembet ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W, sehingga berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah korek api, satu buah cangkul, satu buah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran.

Saat ini, EP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, EP dipersangkakan melanggar ketentuan pidana di bidang kehutanan maupun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال