Malam-Malam Panen Sawit di Kebun Orang, Pria di Kotim Berurusan dengan Polisi

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Malam yang seharusnya menjadi waktu tenang bagi warga justru menjadi momen terbongkarnya dugaan aksi pencurian di kebun sawit. Seorang pria berinisial TR (52) diamankan jajaran Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), setelah diduga kedapatan memanen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik warga tanpa izin.

Aksi tersebut terungkap saat petugas menerima laporan terkait dugaan pencurian buah sawit di sebuah kebun milik BM yang berada di Jalan HM Arsyad Km 21, Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Terduga pelaku diamankan setelah saksi berinisial AB melakukan pengecekan ke lokasi kebun dan menemukan adanya aktivitas panen yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, saksi mendapati TR sedang memanen TBS sawit di area perkebunan milik BM.

"Saat melakukan pengecekan, saksi melihat terlapor sedang melakukan panen TBS sawit di dalam kebun milik Saudara BM. Selanjutnya saksi mengamankan terlapor beserta barang bukti," ujar AKP Edy, Selasa (28/7/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 46 janjang TBS sawit yang diduga merupakan hasil pencurian. Akibat kejadian tersebut, pemilik kebun diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp889.000.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Ketapang untuk dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, TR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ketapang. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polsek Ketapang dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan aset warga dari berbagai bentuk dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال