Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, memasuki babak baru. Kedua belah pihak kini sama-sama menempuh jalur hukum dengan menunjuk kuasa hukum masing-masing untuk memperjuangkan klaimnya.
Pihak yang mengklaim mewakili pemegang hak atas tanah melalui Advokat Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate, menyatakan telah melayangkan somasi, mengajukan permohonan perlindungan kepada aparat kepolisian, serta memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa pada Sabtu (18/7/2026).
Menurut Suriansyah Halim, langkah tersebut bertujuan mempertahankan status quo objek sengketa agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi memengaruhi proses penyelesaian hukum.
"Kami menghormati seluruh organisasi politik, termasuk PDI Perjuangan. Namun penghormatan terhadap organisasi tidak mengesampingkan aturan hukum mengenai kepemilikan tanah. Apabila terdapat perbedaan pandangan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik," ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, objek tersebut masih tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai atas nama Mathilda Djamrud Dau. Menurutnya, setiap klaim atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum.
Suriansyah Halim juga menyoroti adanya surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang memuat rencana penyerahan tanah dan bangunan kepada partai politik. Namun, menurutnya, dokumen itu bukan merupakan akta peralihan hak sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Ia menyatakan rencana tersebut kemudian dicabut melalui surat tertanggal 12 Maret 2018 dan kembali ditegaskan melalui surat penegasan bersama pada 14 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya menerbitkan Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Selain itu, permohonan perlindungan dan pengamanan preventif juga telah diajukan kepada Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya.
Menurutnya, Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur bahwa peralihan hak atas tanah pada prinsipnya harus dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.
Ia mengajak seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum.
"Apabila terdapat dokumen atau dasar hukum yang berbeda, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikannya dalam forum hukum yang tepat sehingga seluruh klaim dapat diuji secara objektif," katanya.
Di sisi lain, DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Tengah juga telah mengambil langkah hukum. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2026, partai menunjuk Advokat Ziburahman, S.H. dari Kantor Hukum Zi & Rekan sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan terhadap aset yang digunakan sebagai kantor partai tersebut.
Dalam surat kuasa itu, Ziburahman diberi kewenangan melakukan pendampingan hukum, perlindungan hukum, serta langkah-langkah preventif, administratif, dan nonlitigasi terkait pengamanan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset yang disebut sebagai milik partai. Namun, apabila sengketa berlanjut ke persidangan, kewenangan litigasi akan diberikan melalui surat kuasa khusus tersendiri.
Dengan langkah hukum yang ditempuh kedua belah pihak, sengketa atas objek tersebut kini memasuki proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Hasil akhirnya akan ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari DPD maupun DPP PDI Perjuangan yang secara khusus menanggapi substansi siaran pers dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate ataupun menjelaskan posisi hukumnya terkait klaim kepemilikan objek tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada DPD PDI Perjuangan, DPP PDI Perjuangan, maupun kuasa hukumnya. Apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan terbaru, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red/j)
