Sampit, Habarkalimantantengah.com - Kepengurusan baru Koperasi Produsen Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi mengantongi pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan terbitnya legalitas tersebut, perubahan Anggaran Dasar (AD) sekaligus kepengurusan hasil Rapat Anggota kini memiliki dasar hukum yang sah dan tercatat secara administratif oleh negara.
Pengesahan itu menjadi penanda berakhirnya seluruh proses administrasi perubahan organisasi koperasi yang sebelumnya diputuskan melalui Rapat Anggota pada 23 Juli 2026. Kepengurusan yang dipimpin Ketua terpilih Yudik Sulardi dinyatakan telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta mekanisme yang berlaku dalam organisasi koperasi.
Legalitas tersebut diawali dengan diterbitkannya Akta Notaris Nomor 18 tanggal 23 Juli 2026 tentang Keputusan Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Makarti Jaya yang dibuat oleh Notaris Fitria Deni, S.H., M.Kn., berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Surat Pemberitahuan Penerimaan Laporan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-0004203.AH.01.39.TAHUN 2026 tertanggal 28 Juli 2026. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Yudik Sulardi, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya seluruh tahapan administrasi yang menjadi dasar legal kepengurusan hasil Rapat Anggota.
"Alhamdulillah, seluruh proses administrasi telah selesai. Akta notaris sudah terbit dan perubahan Anggaran Dasar juga telah diterima serta dicatat oleh Kementerian Hukum. Ini menjadi kepastian bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota memiliki legalitas yang sah sesuai AD/ART koperasi," ujar Yudik, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pengesahan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pijakan penting untuk membangun tata kelola koperasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengajak seluruh anggota meninggalkan perbedaan yang muncul selama proses pemilihan dan kembali bersatu demi kemajuan koperasi.
"Proses demokrasi telah selesai. Kini saatnya seluruh anggota bergandengan tangan membangun koperasi, menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh anggota," katanya.
Sebelumnya, Rapat Anggota yang digelar pada 23 Juli 2026 di Desa Wonosari menetapkan Yudik Sulardi sebagai Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya setelah memperoleh 151 suara. Sementara calon lainnya, Masmudi, memperoleh 11 suara. Hasil tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara Rapat Anggota dan menjadi dasar penyusunan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris.
Ketua Panitia Pemilihan, Sahran A, menegaskan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai tata tertib Rapat Anggota dan ketentuan AD/ART koperasi.
"Mulai dari penjaringan calon, pelaksanaan Rapat Anggota, pemungutan suara, hingga penetapan hasil dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme organisasi. Seluruh dokumen kemudian diproses melalui notaris sampai akhirnya memperoleh pencatatan dari Kementerian Hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, terbitnya akta notaris dan surat penerimaan dari Direktorat Jenderal AHU menjadi kepastian administratif atas kepengurusan yang terbentuk.
"Legalitas ini menjadi bukti bahwa kepengurusan hasil Rapat Anggota merupakan kepengurusan yang sah sesuai AD/ART koperasi. Kami berharap seluruh anggota menghormati hasil rapat dan bersama-sama mendukung jalannya organisasi demi kemajuan Koperasi Produsen Makarti Jaya," tegasnya.
Dengan terbitnya pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, Koperasi Produsen Makarti Jaya kini memiliki landasan hukum yang kuat atas perubahan Anggaran Dasar dan kepengurusannya. Legalitas tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota dalam menjalankan roda koperasi secara profesional dan berkelanjutan.(red/f)
