Pilrek UPR Hadapi Ujian Hukum, Gugatan Minta Pengadilan Telusuri Legalitas Organ dan Proses Seleksi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR) Periode 2026-2030 memasuki fase krusial setelah salah seorang bakal calon rektor, Dr. Tari Budayanti Usop, S.T., M.T., mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan hasil seleksi administrasi yang diikutinya, tetapi juga meminta pengadilan menguji legalitas rangkaian keputusan administrasi yang menjadi fondasi penyelenggaraan Pilrek UPR.

Perkara yang telah terdaftar dengan Nomor 18/G/2026/PTUN.PLK itu diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate. Selain gugatan pokok, penggugat juga mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan administrasi yang disengketakan serta meminta perkara diperiksa melalui mekanisme acara cepat mengingat tahapan Pemilihan Rektor masih terus berjalan.

Dalam rilis pers yang diterima media ini, Kamis (9/7/2026), kuasa hukum menyebut gugatan tersebut merupakan upaya untuk meminta pengadilan menguji apakah keseluruhan proses administrasi Pemilihan Rektor telah dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, kewenangan yang sah, keterbukaan, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Menurut pihak penggugat, perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan lolos atau tidaknya seorang peserta, melainkan menyangkut legitimasi tata kelola dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menarik tiga pihak sebagai tergugat, yakni Rektor UPR, Ketua Senat UPR, serta Ketua Panitia Pemilihan Rektor UPR Periode 2026-2030. Ketiganya dinilai memiliki keterkaitan dengan berbagai keputusan maupun tindakan administrasi yang menjadi objek sengketa.

Objek yang dimohonkan untuk diuji mencakup sejumlah keputusan strategis, mulai dari keputusan rektor mengenai komposisi Senat UPR, Peraturan Senat, berita acara rapat senat, keputusan penetapan bakal calon rektor, pengumuman hasil seleksi administrasi, surat jawaban atas keberatan yang diajukan penggugat, hingga tindakan melanjutkan seluruh tahapan Pemilihan Rektor UPR Periode 2026-2030. Seluruh objek tersebut dimohonkan untuk diperiksa secara kumulatif maupun alternatif oleh PTUN Palangka Raya.

Berdasarkan dalil yang disampaikan dalam gugatan, penggugat menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji oleh pengadilan, antara lain mengenai keabsahan pembentukan dan komposisi Senat UPR, mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat senat, dasar penilaian pengalaman manajerial, transparansi dokumen administrasi, hingga alasan yang digunakan dalam menetapkan status tidak memenuhi syarat terhadap dirinya. Dalil-dalil tersebut merupakan argumentasi hukum penggugat yang selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

Melalui permohonan penundaan, penggugat meminta PTUN Palangka Raya menghentikan sementara pelaksanaan berbagai keputusan yang disengketakan beserta seluruh tahapan lanjutan Pemilihan Rektor sepanjang berpotensi menutup hak penggugat sebelum perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum. Menurut pihak penggugat, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga status quo serta mencegah timbulnya keadaan hukum yang sulit dipulihkan apabila proses Pilrek terus berlanjut.

Dalam pokok perkara, penggugat juga memohon agar pengadilan menyatakan batal atau tidak sah berbagai objek sengketa yang dipersoalkan, memerintahkan verifikasi ulang terhadap dokumen administrasi, membuka ruang klarifikasi, menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan, serta menerbitkan keputusan baru yang memuat alasan individual sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan apabila gugatan dikabulkan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan dan tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi UPR. Sebaliknya, menurut mereka, proses hukum diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola perguruan tinggi berlangsung secara akuntabel, transparan, dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang dimuat masih bersumber dari rilis resmi kuasa hukum penggugat. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak UPR, Senat UPR, maupun Panitia Pemilihan Rektor.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال