Eks Kantor PDIP Kalteng Dilaporkan ke Polda, Pelapor Minta Status Quo Ditetapkan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Polemik kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah kini bergeser ke ranah hukum pidana. Setelah somasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026), kemarin.

Laporan itu diajukan setelah pihak pelapor mengaku masih menemukan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, ditempati oleh sejumlah orang yang menyatakan diri sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng.

Sebelum membuat laporan polisi, tim kuasa hukum bersama klien terlebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk melihat kondisi terakhir objek sengketa. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu bangunan disebut dalam keadaan terbuka.

Di sisi lain, klien pelapor juga menduga terdapat sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam bangunan sudah tidak lagi berada di tempat. Dugaan kehilangan tersebut, menurut Suriansyah, akan diuraikan secara rinci dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kami datang sesuai arahan penyidik. Saat dicek, seluruh pintu terbuka dan klien kami menduga ada beberapa barang yang hilang. Rinciannya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan," ujar Suriansyah, Selasa (28/7/2026).

Saat melakukan pengecekan, tim kuasa hukum mengaku hanya menemukan dan mengamankan satu buah rantai yang sebelumnya terpasang pada bangunan. Sementara gembok yang disebut pernah mengunci bangunan sudah tidak ditemukan.

"Yang kami amankan hanya rantainya. Gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polda Kalteng," katanya.

Menurut Suriansyah, berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, pihak yang masih menempati bangunan mengaku bertugas sebagai Satgas DPD PDIP Kalteng atas arahan pimpinan partai. Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi alasan kliennya memilih menyerahkan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, pendalaman alat bukti, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait apabila dianggap diperlukan dalam proses penyelidikan.

Selain melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak, pihaknya juga meminta penyidik menetapkan status quo terhadap objek sengketa. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kondisi aset agar tidak terjadi perubahan maupun penguasaan oleh pihak mana pun selama proses hukum berlangsung.

"Kami berharap objek sengketa tetap dalam kondisi status quo sampai ada kepastian hukum. Biarlah seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Suriansyah juga berharap penyidik mempertimbangkan pengosongan sementara bangunan apabila hal itu dianggap diperlukan guna mendukung proses penyelidikan.

Ia menegaskan, pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah bukanlah langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Menurutnya, upaya penyelesaian secara persuasif telah lebih dahulu ditempuh melalui Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Namun, hingga batas waktu tujuh hari yang diberikan berakhir, kuasa hukum menyatakan tidak menerima tanggapan resmi atas somasi tersebut. Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar ditempuhnya jalur hukum melalui laporan ke kepolisian.

Dalam keterangannya, Suriansyah juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak yang menguasai objek sengketa. Menurutnya, Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut sebagai dasar penguasaan tidak dapat dipersamakan dengan dokumen peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari DPD PDIP Kalimantan Tengah maupun pihak yang disebut masih menguasai bangunan terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال