Usai Somasi Tak Digubris, Sengketa Eks Kantor PDIP Kalteng Resmi Dibawa ke Ranah Pidana

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah kini memasuki fase baru. Setelah upaya penyelesaian melalui somasi tidak membuahkan hasil, kuasa hukum pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), Suriansyah Halim, resmi melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak atas objek sengketa tersebut ke Polda Kalimantan Tengah, Senin (27/7/2026).

Langkah hukum itu diambil setelah masa somasi selama tujuh hari berakhir tanpa adanya tanggapan dari pihak yang menguasai bangunan. Menurut Suriansyah, hingga saat laporan dibuat, bangunan yang menjadi objek sengketa masih ditempati sejumlah orang yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalimantan Tengah.

Sebelum membuat laporan polisi, tim kuasa hukum lebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk memastikan kondisi bangunan. Hasil pengecekan di lapangan, kata Suriansyah, menunjukkan seluruh pintu bangunan dalam keadaan terbuka.

Di sisi lain, kliennya juga menduga terdapat sejumlah barang yang sudah tidak berada di lokasi. Namun, rincian barang tersebut akan disampaikan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

"Kami datang ke lokasi sesuai arahan penyidik. Saat diperiksa, seluruh pintu bangunan terbuka dan klien kami menduga ada beberapa barang yang hilang. Detailnya akan kami sampaikan dalam pemeriksaan," ujar Suriansyah.

Dalam pengecekan itu, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu rantai yang sebelumnya terpasang pada bangunan sebagai barang bukti. Sementara gembok yang sebelumnya digunakan untuk mengunci bangunan disebut sudah tidak ditemukan.

"Yang kami temukan hanya rantainya. Gemboknya sudah tidak ada. Setelah itu kami langsung membuat laporan resmi ke SPKT Polda Kalteng," katanya.

Menurut Suriansyah, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pihak yang masih berada di dalam bangunan mengaku tetap menjalankan tugas sebagai Satgas DPD PDIP Kalimantan Tengah atas arahan pimpinan partai.

Fakta tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan kliennya memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum agar terdapat kepastian mengenai status penguasaan aset yang disengketakan.

Ia menegaskan, laporan yang telah diterima kepolisian selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga langkah penyelidikan lebih lanjut sesuai kewenangan penyidik.

Tak hanya melaporkan dugaan penguasaan tanpa hak, pihaknya juga meminta penyidik menetapkan status quo terhadap objek sengketa selama proses hukum berlangsung. Permintaan itu diajukan agar tidak terjadi perubahan kondisi maupun penguasaan atas bangunan hingga terdapat kepastian hukum.

"Harapan kami objek sengketa ditetapkan dalam kondisi status quo sehingga tidak dikuasai oleh siapa pun selama proses hukum berjalan. Kami menghormati proses hukum dan ingin persoalan ini diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Suriansyah juga berharap penyidik mempertimbangkan pengosongan sementara bangunan apabila dinilai diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan.

Ia menegaskan, pelaporan ke Polda Kalimantan Tengah merupakan opsi terakhir setelah upaya penyelesaian secara persuasif melalui somasi tidak mendapatkan respons.

"Keluarga besar klien kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan konflik di lapangan. Karena somasi tidak ditindaklanjuti, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian," pungkasnya.

Perkara ini bermula dari Somasi/Peringatan Hukum Pertama dan Terakhir Nomor 196/SOM/SH/VII/2026 yang dilayangkan Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate pada 17 Juli 2026.

Somasi tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 11006/Langkai seluas 4.115 meter persegi atas nama Mathilda Djamrud Dau.

Kuasa hukum menyatakan hingga tenggat waktu tujuh hari berakhir tidak ada tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun melalui komunikasi lainnya. Kondisi itu kemudian menjadi dasar direalisasikannya rencana pelaporan ke kepolisian.

Dalam keterangannya, Suriansyah juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pihak yang menguasai objek sengketa. Menurutnya, Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut sebagai dasar klaim tidak dapat dipersamakan dengan dokumen peralihan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Meski kini telah menempuh jalur pidana, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum dan tidak menutup peluang penyelesaian melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan somasi maupun pemasangan spanduk merupakan hak setiap pihak sebagai bentuk penyampaian sikap hukum kepada publik.

Namun, menurutnya, somasi bukan merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk memaksa pihak lain memenuhi tuntutan yang diajukan.

Ia juga menegaskan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah memiliki dokumen, fakta, dan dasar hukum yang diyakini menjadi landasan atas penguasaan objek sengketa. Apabila terdapat perbedaan klaim mengenai status hukum tanah dan bangunan tersebut, penyelesaiannya, menurutnya, harus ditempuh melalui proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang disampaikan kuasa hukum pemegang SHM masih dalam proses penanganan di Polda Kalimantan Tengah. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait status kepemilikan maupun dugaan pelanggaran hukum atas objek sengketa. Redaksi tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال