Cekcok Diduga Dipicu Utang Sabu Berujung Maut, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Sampit

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya pelarian tersangka penusukan yang menewaskan seorang pria berinisial R (31) akhirnya terhenti. Setelah lima hari menjadi buronan, RM berhasil diringkus jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), sekaligus mengungkap secara utuh kasus penusukan berdarah yang sempat menggegerkan warga Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Sampit.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiharso, didampingi Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kapolsek Baamang Iptu Dr. Helmi Hamdani, serta Kanit Reskrim Polsek Baamang, Selasa (28/7/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu bilah pisau jenis badik sepanjang 25 sentimeter, satu kaus putih, satu celana pendek hitam, serta satu tas selempang hitam.

AKP Sugiharso menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, RM berada di samping rumah seorang warga berinisial AH di Jalan Baamang I. Menurut hasil pemeriksaan sementara, tersangka sedang menunggu seseorang yang diduga akan menjual narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban R datang dan terjadi adu mulut yang diduga dipicu persoalan utang pembelian sabu. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

"Korban mencekik leher tersangka. Saat itu tersangka mengambil sebilah pisau badik dari dalam tas selempangnya. Korban sempat memukul tersangka menggunakan kunci motor, namun berhasil ditangkis. Setelah itu tersangka menusukkan pisau sebanyak tiga kali. Satu tusukan mengenai dada kanan korban dan dua lainnya mengenai lengan kiri," ungkap AKP Sugiharso.

Meski telah mengalami luka tusuk, pertikaian belum langsung berakhir. Keduanya masih terlibat cekcok hingga bergeser sekitar 20 meter dari lokasi awal. Tidak lama kemudian, dua orang berinisial AN dan BA datang membawa parang. Melihat situasi tersebut, RM memilih melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah warga.

Sejak saat itu, aparat kepolisian bergerak melakukan pengejaran. Tersangka diketahui berpindah-pindah lokasi persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga kawasan Pelangsian untuk menghindari penangkapan. Namun, pelarian tersebut akhirnya berakhir setelah tim penyidik berhasil melacak keberadaannya.

"Pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil kami amankan di pinggir Jalan Desa Telaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Sugiharso.

Sementara itu, korban yang sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka tusuk yang dideritanya.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Selain melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, polisi juga mendalami dugaan keterkaitan peristiwa itu dengan peredaran narkotika yang diduga menjadi pemicu awal perselisihan antara korban dan tersangka.(red/f)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال