Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Di tengah tuntutan profesionalisme birokrasi dan pelayanan publik yang semakin tinggi, masih banyak surat resmi yang beredar dengan penggunaan kata-kata yang tidak sesuai dengan kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kesalahan tersebut mungkin tampak sederhana, namun sesungguhnya mencerminkan kualitas administrasi dan perhatian sebuah institusi terhadap detail.
Akademisi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, Administrasi dan Komunikasi (FISIP-ADKOM) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Srie Rosmilawati, M.I.Kom, menilai bahwa ketepatan berbahasa merupakan bagian penting dari profesionalisme sebuah lembaga.
Salah satu contoh yang masih sering ditemukan adalah penggunaan kata “himbauan”. Padahal, berdasarkan KBBI, bentuk yang benar adalah “imbauan”. Begitu pula dengan kata “resiko” yang seharusnya “risiko”, serta “praktek” yang dalam konteks administrasi resmi lebih tepat ditulis “praktik”.
“Sering kali kita fokus pada isi surat, tetapi lupa bahwa bahasa yang digunakan juga menjadi ukuran kualitas sebuah dokumen. Padahal, surat resmi adalah representasi langsung dari institusi yang menerbitkannya,” ujar Srie, Sabtu (13/6/2026).
Mantan Komisioner KPID dan Komisi Informasi Kalimantan Tengah itu menjelaskan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga simbol ketertiban administrasi. Kesalahan penulisan yang terus berulang menunjukkan kurangnya perhatian terhadap standar yang seharusnya menjadi acuan dalam penyusunan dokumen resmi.
Menurutnya, banyak kekeliruan terjadi karena faktor kebiasaan. Kata yang selama bertahun-tahun digunakan secara salah akhirnya dianggap benar dan terus diwariskan dari satu dokumen ke dokumen lainnya.
Padahal, dalam dunia administrasi modern, ketelitian terhadap hal-hal kecil justru menjadi penanda kualitas kerja. Sebab, profesionalisme tidak hanya terlihat dari program besar atau kebijakan strategis, tetapi juga dari bagaimana sebuah surat disusun, ditulis, dan disampaikan kepada publik.
“Administrasi yang baik dimulai dari bahasa yang benar. Ketika sebuah lembaga mampu menghadirkan dokumen yang sesuai kaidah, itu menunjukkan adanya budaya kerja yang tertib, cermat, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Srie mengingatkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar bukan semata-mata kewajiban akademis, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas komunikasi publik. Surat resmi yang ditulis dengan bahasa baku akan lebih mudah dipahami, mengurangi potensi salah tafsir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Di era ketika informasi bergerak begitu cepat, ketepatan berbahasa menjadi semakin penting. Sebab, sebuah kata yang salah mungkin terlihat sepele, tetapi dari situlah publik sering kali menilai keseriusan dan profesionalisme sebuah lembaga.
Karena itu, membiasakan diri merujuk pada KBBI dan pedoman ejaan yang berlaku bukan hanya soal memperbaiki tulisan, melainkan juga membangun budaya administrasi yang lebih berkualitas. Sebab pada akhirnya, lembaga yang besar tidak hanya ditandai oleh kewenangan yang dimiliki, tetapi juga oleh ketelitian dalam setiap kata yang ditulis.(red/j)
