Ketika Unggahan menjadi Barang Bukti, Pelajaran Penting bagi Pengguna Media Sosial

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di era digital saat ini, media sosial telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Beragam informasi, opini, hingga aktivitas sehari-hari dapat dibagikan hanya dalam hitungan detik. Namun, kemudahan tersebut juga membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami oleh setiap pengguna.

Masih banyak masyarakat yang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa batas. Padahal, setiap unggahan, komentar, maupun pesan yang disebarluaskan memiliki jejak digital dan dapat menimbulkan akibat hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, kebebasan berpendapat memang dijamin oleh hukum, tetapi kebebasan tersebut bukan berarti seseorang dapat menyerang, menghina, menyebarkan fitnah, maupun menyebarluaskan informasi yang belum tentu benar.

"Jangan sampai jari lebih cepat daripada pikiran. Apa yang ditulis dan dibagikan di media sosial dapat berdampak luas, tidak hanya bagi orang lain, tetapi juga bagi diri sendiri dari sisi hukum," ujarnya, Minggu (15/6/2026).

Pria yang menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalteng itu menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan.

Setiap pengguna memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak, kehormatan, dan nama baik orang lain.

Menurutnya, berbagai persoalan hukum yang muncul akibat penggunaan media sosial umumnya berawal dari unggahan yang dibuat secara emosional tanpa mempertimbangkan dampaknya. Tidak sedikit kasus yang berujung pada proses hukum karena adanya dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, maupun fitnah.

Suriansyah menekankan pentingnya melakukan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada publik. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, konflik, atau merugikan pihak tertentu.

"Jika ragu terhadap kebenaran suatu informasi, lebih baik berhenti sejenak dan lakukan pengecekan. Jangan menjadi bagian dari penyebaran informasi yang belum tentu benar," katanya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk menjadikan media sosial sebagai sarana berbagi informasi yang bermanfaat, membangun komunikasi yang sehat, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

Menurutnya, etika dan kesadaran hukum harus berjalan beriringan dalam aktivitas digital. Dengan memahami batasan hukum serta menjaga etika dalam berkomunikasi, masyarakat dapat terhindar dari permasalahan hukum sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif.

"Bijak bermedia sosial bukan sekadar soal sopan santun, tetapi juga bentuk kepatuhan terhadap hukum. Sebelum mengetik, berkomentar, atau membagikan sesuatu, pikirkan terlebih dahulu manfaat dan dampaknya. Jangan sampai satu unggahan yang dibuat sesaat justru menimbulkan penyesalan yang panjang," pungkasnya.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال