Sampit, Habarkalimantantengah.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MNR (32) diamankan setelah kedapatan membawa dan menyimpan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,87 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV, RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kawasan perumahan di lokasi kejadian kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terlapor yang saat itu tengah melintas menggunakan sepeda motor.
"Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan maupun kendaraan yang digunakan terlapor," ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas hitam merek Converse, satu unit timbangan digital, serta tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram yang diduga siap diedarkan. Seluruh barang bukti bersama terlapor kemudian diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MNR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.(red/f)
