Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Komitmen Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) dalam menindak kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Resmob Satreskrim Polres Bartim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Tamiang Layang.
Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR (29) dan DW (26) di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam bernomor polisi DA 4576 UA berikut STNK dan BPKB.
Kasus ini bermula pada Minggu (14/6/2026) sore, ketika AR mendatangi kediaman korban di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang. Kepada korban, AR mengaku hanya sekadar mampir.
Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, AR berpamitan dengan alasan hendak menuju warung. Sejak saat itu, ia tak kembali. Kecurigaan korban pun terbukti ketika mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras rumah telah hilang bersama kunci kontaknya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dusun Timur melalui laporan polisi nomor LP/B/08/VI/2026.
Kapolres Bartim AKBP Eddy Santoso melalui Kasihumas AKP Eko Sutrisno mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat.
“Kapolres segera menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Dusun Timur, Resmob Polres Bartim, serta dukungan Reskrim Polsek Ampah untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” ujar AKP Eko, Senin (15/6/2026).
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Pelacakan intensif kemudian mengarah ke Desa Batu Putih, tempat keduanya akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bartim.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan tindak pidana serupa. Setiap informasi yang berkembang akan ditindaklanjuti secara profesional,” tambah AKP Eko.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
AKP Eko menegaskan, pemberantasan curas, curat, dan curanmor menjadi salah satu prioritas Polres Bartim dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi masyarakat sangat penting, termasuk dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.(red/j)
