Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah derasnya arus opini dan cepatnya penghakiman publik di era digital, praktisi hukum Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim SH MH, mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami status hukum seseorang dalam perkara pidana.
Melalui sebuah materi edukatif yang ia unggah di media sosial pribadinya, Ketua PHRI dan PPHKI Kalteng itu menekankan bahwa istilah tersangka, terdakwa, dan terpidana bukan sekadar label hukum, melainkan tahapan berbeda dalam sistem peradilan pidana yang memiliki konsekuensi dan kedudukan hukum masing-masing.
“Pemahaman terhadap proses hukum sangat penting agar masyarakat tidak mudah menggiring opini maupun menjatuhkan vonis sosial sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Suriansyah, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, status tersangka diberikan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun pada tahap tersebut, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah karena proses pembuktian masih berjalan dalam tahap penyidikan.
Selanjutnya, status terdakwa diberikan ketika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili secara terbuka. Pada fase ini, seluruh alat bukti diuji di hadapan majelis hakim guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, terpidana merupakan status hukum bagi seseorang yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurut Suriansyah, perbedaan mendasar itu harus dipahami masyarakat sebagai bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem peradilan Indonesia.
“Supremasi hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini. Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil, objektif, dan proporsional,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai relevan di tengah fenomena maraknya “trial by social media”, ketika seseorang kerap lebih dahulu dihakimi di ruang publik sebelum proses hukum selesai berjalan.
Edukasi yang disampaikan Suriansyah pun mendapat respons positif karena dianggap mampu menghadirkan pemahaman hukum yang lebih jernih, sederhana, namun tetap substansial bagi masyarakat luas.
Dengan pendekatan edukatif tersebut, publik diingatkan bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak dibangun oleh asumsi, melainkan dibuktikan melalui proses peradilan yang sah, terbuka, dan berkeadilan.(red/j)
