Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya balap liar di sejumlah daerah, perhatian kini tidak lagi hanya tertuju pada gangguan ketertiban jalanan. Fenomena tersebut dinilai menjadi pintu masuk berbagai pelanggaran hukum lain yang berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim SH MH, tampil menyuarakan pesan tegas namun humanis melalui kampanye edukatif bertajuk “Balap Liar dan Sanksi: Melanggar Hukum, Siap Terjerat!”.
Pesan tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan peringatan serius mengenai konsekuensi hukum yang mengintai para pelaku pelanggaran, mulai dari balap liar, penyalahgunaan narkotika, hingga kepemilikan senjata tajam.
Dalam materi edukasi yang disampaikan kepada publik, dijelaskan bahwa aksi balap liar dapat berujung pidana kurungan maupun denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara keterlibatan narkotika maupun senjata tajam dapat menyeret pelaku ke jerat pidana yang lebih berat.
“Kesadaran hukum harus dibangun sejak dini. Anak-anak muda perlu memahami bahwa tindakan yang dianggap sekadar adrenalin atau pergaulan dapat berubah menjadi persoalan hukum yang berdampak panjang terhadap masa depan mereka,” tegas Suriansyah Halim, Sabtu (16/5/2026).
Menariknya, pendekatan yang diusung tidak semata menitikberatkan pada penghukuman. Edukasi tersebut juga mengedepankan aspek pembinaan sosial melalui peran sekolah, keluarga, tokoh masyarakat, hingga pendekatan restorative justice.
Skema pembinaan seperti konseling oleh guru BK, kerja sosial, keterlibatan orang tua, hingga sanksi adat dinilai menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran sekaligus mencegah anak-anak muda terjerumus lebih jauh ke dalam perilaku menyimpang.
Di tengah derasnya pengaruh lingkungan dan media sosial terhadap gaya hidup remaja, pendekatan humanis berbasis edukasi hukum dinilai menjadi strategi yang lebih efektif untuk menekan angka kenakalan remaja tanpa mengabaikan masa depan mereka.
Namun demikian, masyarakat juga diingatkan bahwa pelanggaran yang dilakukan secara berulang tetap dapat berujung pada proses pidana yang tegas dan tidak terhindarkan.
Melalui kampanye tersebut, Suriansyah Halim menegaskan bahwa penegakan hukum sejatinya bukan hanya soal memberi efek jera, tetapi juga menghadirkan ruang pembinaan agar generasi muda tidak kehilangan arah.
“Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan demi menciptakan generasi yang sadar aturan, bertanggung jawab, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(red/j)
