Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial YL kembali menjadi perhatian publik.
Proses hukum yang kini bergulir di Kejaksaan Negeri Palangka Raya tidak hanya menyorot sosok terperiksa, tetapi juga memantik diskursus lebih luas mengenai tata kelola keuangan negara di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang berlangsung belum lama ini, YL disebut menyerahkan jaminan sebagai bentuk itikad baik sekaligus komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berjalan.
Usai pemeriksaan, kuasa hukum YL, Dr Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan pernyataan yang dinilai membuka ruang kajian lebih mendalam terkait pola pertanggungjawaban dalam sistem pengelolaan anggaran negara.
Menurutnya, dalam konstruksi hukum administrasi negara, tanggung jawab pengelolaan keuangan tidak melekat secara tunggal pada satu individu, melainkan tersebar secara tegas berdasarkan fungsi, kewenangan, dan otoritas masing-masing pejabat pengelola anggaran.
“Dalam sistem pengelolaan keuangan negara, pertanggungjawaban bersifat terstruktur dan melekat pada kewenangan setiap pejabat yang terlibat dalam proses pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Ia menekankan, pemisahan antara ranah kebijakan akademik dan kewenangan teknis perbendaharaan negara menjadi hal mendasar agar proses penegakan hukum tetap berada pada koridor objektivitas.
“Secara normatif, kewenangan verifikasi hingga pencairan anggaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” lanjutnya.
Pernyataan tersebut sontak memicu perhatian publik terhadap struktur tata kelola keuangan di lingkungan UPR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat pejabat PPK yang disebut telah menduduki posisi strategis dalam rentang waktu cukup panjang. Di sisi lain, suami dari pejabat tersebut juga diketahui menjalankan fungsi sebagai bendahara di lingkungan universitas.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme kontrol internal, distribusi kewenangan, hingga efektivitas pengawasan dalam pengelolaan anggaran institusi pendidikan tinggi milik negara tersebut.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat PPK dan pimpinan UPR, guna memperoleh penjelasan resmi atas berbagai informasi yang berkembang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara komprehensif, profesional, dan transparan.
“Penanganan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar publik memperoleh kejelasan mengenai siapa saja yang memiliki keterkaitan dalam dugaan korupsi tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (12/5/2026).
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses pengelolaan maupun pencairan anggaran.(red/j)
