Kasus dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, bukan sekadar perkara hukum yang sedang berjalan. Ia adalah cermin yang memantulkan wajah lama pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yaitu buram, tertutup, dan berulang.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, satu hal justru terasa paling menonjol, bukan apa yang disampaikan, melainkan apa yang tidak dijelaskan.
Ketika nama pejabat daerah ikut disebut dalam pusaran isu, publik menunggu klarifikasi. Namun yang datang justru keheningan. Dan dalam konteks kekuasaan, diam tidak pernah benar-benar kosong. Ia selalu mengandung makna.
Diam bisa dibaca sebagai kehati-hatian. Tapi bisa juga ditafsirkan sebagai upaya menghindar.
Masalahnya, publik tidak hidup dari penjelasan yang tertunda. Dalam ruang informasi yang kosong, spekulasi bergerak lebih cepat daripada fakta. Dan ketika itu terjadi, kepercayaan mulai retak, pelan tapi pasti.
Lebih jauh, keheningan pejabat publik di tengah isu serius bukan sekadar persoalan komunikasi. Ini menyangkut tanggung jawab moral. Jabatan publik tidak hanya menuntut kepatuhan pada hukum, tetapi juga keberanian untuk menjawab, terutama ketika kebijakan dan keputusan yang diambil berdampak pada lingkungan dan masyarakat luas.
Di sisi lain, langkah aparat penegak hukum yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan memang patut dicatat sebagai progres. Namun publik tidak hanya membutuhkan proses, melainkan kepastian bahwa proses itu bersih.
Sejarah panjang penanganan kasus sumber daya alam di Indonesia menunjukkan satu pola yang sulit diabaikan, yaitu perkara besar kerap mengecil di tengah jalan. Transparansi menguap, akuntabilitas melemah, dan pada akhirnya, publik kembali dibiarkan menebak-nebak.
Di sinilah ujian sebenarnya. Apakah kasus Sukamara akan mengikuti pola lama, atau justru menjadi pengecualian?
Status HPK sendiri sejak lama dikenal sebagai wilayah abu-abu dalam tata kelola kehutanan. Secara regulasi, ia membuka peluang konversi. Namun dalam praktik, celah ini kerap dimanfaatkan untuk mempercepat ekspansi tanpa prosedur yang semestinya.
Ketika pengawasan longgar, hukum menjadi sekadar formalitas yang bisa dinegosiasikan. Yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas lahan. Ini soal masa depan lingkungan. Hutan yang hilang tidak sekadar angka dalam laporan. Ia berarti rusaknya ekosistem, hilangnya habitat, dan terganggunya keseimbangan sosial di tingkat lokal.
Ironisnya, kerusakan seperti ini sering kali tidak langsung terasa di pusat kekuasaan. Dampaknya dirasakan oleh masyarakat di sekitar hutan, mereka yang paling dekat dengan sumber daya, tetapi paling jauh dari ruang pengambilan keputusan.
Dalam situasi seperti ini, media memikul peran yang tidak ringan. Bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga agar kebenaran tidak tenggelam di antara kepentingan. Namun kerja itu tidak bisa berjalan sepihak. Tanpa keterbukaan dari pejabat dan institusi, jurnalisme akan selalu berhadapan dengan tembok.
Kasus Sukamara seharusnya tidak berhenti sebagai berita sesaat. Ia harus menjadi alarm bahwa ada yang tidak beres dalam cara kita mengelola hutan, kekuasaan, dan kepercayaan publik.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya apakah ada pelanggaran atau tidak. Melainkan apakah negara benar-benar hadir untuk memastikan hukum ditegakkan, atau justru ikut larut dalam keheningan yang mencurigakan.(***)
Tags
Opini
