Pledoi Riky: Pengakuan dan Catatan Kritis untuk Sistem Bank Kalteng

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Sidang itu tak lagi sekadar soal pembelaan. Ketika nota pledoi dibacakan, ruang sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (23/4/2026), berubah menjadi panggung pengakuan, sekaligus gugatan diam terhadap sistem.

Terdakwa Riky, melalui penasihat hukumnya Yohana SH dan Dani SH, memilih tidak berkelit. Ia mengakui perbuatannya. Tanpa bantahan, tanpa dalih berlapis.

“Terdakwa mengakui segala perbuatannya,” ucap kuasa hukum, tegas.

Namun, di balik pengakuan itu, muncul satu lapisan lain yang tak kalah penting. Pledoi menyeret sorotan ke dalam tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng), menyingkap dugaan lemahnya pengawasan internal.

Dalam fakta persidangan, fungsi audit disebut tak berjalan optimal. Sebuah celah yang menurut pembela, bukan sekadar latar, melainkan bagian dari konteks yang memungkinkan peristiwa ini terjadi.

Di titik inilah pledoi berubah arah. Ia bukan hanya upaya meringankan hukuman, tetapi juga narasi yang mempertanyakan, apakah kesalahan sepenuhnya berdiri sendiri, atau tumbuh dari sistem yang longgar.

Di sisi lain, tuntutan jaksa tetap membayangi dengan tegas. Riky dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider 410 hari kurungan, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pembela lalu menarik garis ke sisi kemanusiaan. Riky disebut kooperatif sepanjang sidang, bersikap sopan, dan memberikan keterangan tanpa berbelit. Ia juga dinyatakan menyesal, sebuah pengakuan yang bagi kuasa hukum, layak dipertimbangkan.

Lebih jauh, statusnya sebagai kepala keluarga dengan tanggungan serta rekam jejak tanpa pidana sebelumnya menjadi alasan tambahan untuk memohon keringanan.

“Majelis Hakim Yang Mulia, kami memohon hukuman yang seringan-ringannya, atau putusan yang seadil-adilnya,” ujar kuasa hukum.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال