Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Tekanan terhadap aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah kian menguat. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalteng melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD, Senin (30/3/2026).
Desakan ini bukan tanpa alasan. Minimnya transparansi penggunaan anggaran pokir dinilai telah memicu kegelisahan publik, bahkan membuka ruang kecurigaan terhadap potensi praktik penyimpangan.
Ketua SEMMI Kalteng, Afan Safrian, menegaskan bahwa hingga kini masyarakat tidak mendapatkan kejelasan terkait aliran dan peruntukan dana pokir yang kerap menjadi sorotan.
“Isu ini sudah ramai, tapi publik tidak pernah benar-benar tahu ke mana dana pokir itu mengalir. Tidak ada keterbukaan data sama sekali. Ini yang jadi masalah serius,” tegasnya.
Menurut Afan, situasi tersebut tidak bisa terus dibiarkan. Ia menilai, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak terkait.
SEMMI pun mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada segelintir pihak. Bahkan, mereka mendorong pembukaan data secara terang benderang kepada publik.
“Jangan parsial. Periksa semuanya. Kalau perlu, buka ke publik: siapa yang mengusulkan, bagaimana prosesnya, dan ke mana anggaran itu digunakan. Ini uang rakyat,” ujarnya.
Tak berhenti pada desakan, SEMMI juga memberi tenggat waktu tegas, yakni 3x24 jam bagi Kejati Kalteng untuk menunjukkan langkah konkret. Jika tidak, aksi lanjutan dipastikan akan kembali digelar dengan skala lebih besar.
“Kami tidak ingin ini berhenti di wacana. Dalam 3x24 jam harus ada progres, minimal pemanggilan pihak terkait. Kalau tidak, kami akan turun lagi,” ucapnya.
Di sisi lain, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arif Z Yani, merespons dengan menegaskan bahwa setiap penanganan perkara korupsi harus berpijak pada alat bukti yang sah dan cukup.
“Penegakan hukum tidak bisa berdasarkan asumsi atau informasi liar. Semua harus berbasis bukti,” katanya.
Ia mengakui, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke kejaksaan terkait dugaan penyimpangan dana pokir. Hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam mendorong proses hukum ke tahap lebih lanjut.
“Informasi memang banyak beredar, tapi laporan resmi belum ada. Itu yang menjadi hambatan awal,” jelasnya.
Meski demikian, Arif memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Kejati Kalteng, kata dia, telah menggerakkan fungsi intelijen untuk melakukan penelaahan awal atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
“Sudah kami perintahkan untuk dilakukan pengumpulan data dan telaah awal. Ini bagian dari prosedur,” tegasnya.
Arif juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki data atau informasi valid untuk melapor secara resmi. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
“Silakan laporkan secara resmi. Itu akan sangat membantu kami dalam bekerja,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya keterbatasan institusi dalam menangani seluruh perkara secara bersamaan, sehingga diperlukan skala prioritas.
“Kami tetap berkomitmen, tetapi memang ada keterbatasan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan prioritas,” pungkasnya.(red)
