Dugaan Penyimpangan Dana Pokir DPRD Mengemuka, Kejati Kalteng Lakukan Penelaahan

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Desakan pengusutan dugaan penyimpangan dana pokok pikiran (pokir) DPRD oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kalimantan Tengah mendapat respons dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Senin (30/3/2026).

Dorongan tersebut mencuat seiring minimnya keterbukaan penggunaan anggaran yang dinilai memicu kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana pokir.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kejati Kalteng, Arif Z Yani, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara korupsi harus berpijak pada alat bukti yang cukup dan tidak bisa hanya bersandar pada isu yang berkembang di ruang publik.

“Jaksa bekerja berdasarkan bukti yang cukup. Kita tidak bisa bertindak hanya dari informasi yang beredar tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke kejaksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan langkah awal dengan menelusuri informasi yang beredar melalui mekanisme internal.

“Kita punya tahapan, mulai dari pengumpulan data, permintaan keterangan, hingga investigasi. Saya sudah perintahkan jajaran intelijen untuk melakukan penelaahan awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Arif membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki data atau informasi terkait dugaan pelanggaran hukum untuk melapor secara resmi. Ia menilai partisipasi publik sangat penting dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Kalau ada informasi atau laporan, silakan disampaikan kepada kami. Itu sangat membantu dalam mengungkap persoalan di lapangan,” katanya.

Ia juga mengakui adanya keterbatasan dalam penanganan perkara, sehingga diperlukan skala prioritas. Meski demikian, komitmen untuk menegakkan hukum tetap menjadi fokus utama.

“Kami memiliki keterbatasan, sehingga ada prioritas penanganan perkara. Namun komitmen kami tetap untuk masyarakat,” pungkasnya.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال