Kuala Kapuas, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Kabupaten Kapuas mempertegas komitmennya dalam mengendalikan dan menuntaskan sengketa lahan yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Tingang Menteng, Kantor Bupati Kapuas, Senin (16/3/2026).
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kapuas Dodo itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, unsur lembaga adat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan Dayak.
Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan sekaligus memperjelas peran dan kewenangan masing-masing pihak dalam menangani persoalan lahan yang melibatkan warga dengan perusahaan tambang PT Asmin Bara Bronang.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan berkembang tanpa penanganan yang terarah. Pemerintah, kata dia, berkepentingan memastikan setiap dinamika yang muncul di masyarakat diselesaikan secara terukur, transparan, dan tetap berada dalam koridor hukum.“Melalui rapat koordinasi ini kita ingin menyamakan persepsi sekaligus mempertegas peran masing-masing pihak, sehingga penanganan sengketa lahan dapat dilakukan secara tepat, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan setiap persoalan masyarakat ditangani secara serius, objektif, dan komprehensif.
Menurutnya, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci dalam merumuskan solusi yang adil, sekaligus menjaga agar seluruh proses penyelesaian tetap berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkewajiban memberi perhatian terhadap setiap persoalan yang terjadi di masyarakat. Karena itu sinergi lintas sektor sangat penting agar penanganan masalah dapat dilakukan secara menyeluruh, terarah, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dari sisi wilayah, Camat Kapuas Tengah, Mises menjelaskan bahwa proses ganti rugi terhadap lahan masyarakat pada prinsipnya telah dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah Mery menilai langkah yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Dewan Adat Dayak serta tokoh masyarakat dalam menangani sengketa antara Tono Priyanto BG dan PT Asmin Bara Bronang telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, ia menyoroti munculnya kelompok tertentu yang mengatasnamakan adat dengan membentuk organisasi masyarakat (ormas) dan dinilai kerap memaksakan kehendak tanpa mengikuti mekanisme hukum maupun tata kelola kelembagaan adat.
“Ormas seperti ini sering memaksakan kehendaknya tanpa mengikuti aturan hukum. Bahkan keberadaan organisasinya tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah maupun lembaga adat setempat,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang dinilai bertindak tegas dan proporsional dalam merespons dinamika yang berkembang di lapangan sehingga potensi eskalasi konflik dapat dikendalikan.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong Pemkab Kapuas untuk menerbitkan surat edaran terkait keberadaan organisasi masyarakat berbasis adat Dayak. Kebijakan tersebut dipandang penting sebagai langkah preventif untuk mengatur tata kelola organisasi adat sekaligus mencegah masuknya kelompok dari luar daerah yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami meminta pemerintah daerah menerbitkan surat edaran terkait ormas berbasis adat Dayak, agar organisasi dari luar tidak semena-mena masuk ke daerah dan memicu konflik baru,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi tersebut, Pemkab Kapuas menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan di Desa Barunang harus ditempuh melalui mekanisme yang sah, mengedepankan dialog, serta menjunjung tinggi hukum dan kearifan lokal, sehingga stabilitas sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.(red)
