Sampit, Habarkalimantantengah.com - Aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial EG (27) tak berkutik saat diringkus aparat Polsek Jaya Karya Polres Kotim setelah kedapatan membobol warung warga pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zukarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak bagian jendela warung milik korban JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002.
“Pelaku mencongkel jendela warung menggunakan potongan besi hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang dan uang milik korban,” ujar Edy, Sabtu (7/3/2026).
Dari dalam warung, pelaku membawa kabur uang tunai Rp1 juta, enam bungkus rokok Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok Click, lima bungkus rokok Redbold, serta sejumlah voucher gesek paket data. Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Pos Polisi Ujung Pandaran. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, pelaku terlihat jelas saat beraksi membobol warung di tengah malam.
“Berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman CCTV, anggota Pospol Ujung Pandaran bersama Kepala Desa setempat langsung melakukan pencarian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah keluarganya di RT 002 Desa Ujung Pandaran,” jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menggiring pelaku ke Mapolsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Teluk Sampit.(fau/red)
