Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Rangkaian penipuan bermodus petugas pangkalan elpiji gadungan yang meresahkan warga akhirnya diakhiri aparat. Seorang pria berinisial AJ (32), warga Kecamatan Jekan Raya, diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut setelah terbukti menjalankan aksi penipuan sistematis di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan AJ bukan sekadar mengakhiri pelarian seorang pelaku, tetapi membongkar praktik penipuan berulang yang telah berlangsung sejak 2025 dan menjerat sedikitnya 14 korban.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, menegaskan pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami juga mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tegas Iyudi, Selasa (3/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, AJ menjalankan modus yang terstruktur dan penuh perhitungan. Ia menyasar pemilik warung dan pelaku usaha kecil dengan menawarkan tabung gas elpiji 3 kilogram di bawah harga pasar, dimana komoditas yang memang selalu dibutuhkan masyarakat.
Dalam salah satu kasus pada Sabtu (28/2/2026), pelaku mendatangi warung korban di Kelurahan Langkai. Tak sekadar menawarkan, AJ bahkan mengajak korban mendatangi pangkalan elpiji resmi untuk membangun legitimasi.
Di lokasi tersebut, ia berakting seolah-olah bagian dari manajemen pangkalan. Sikap percaya diri dan komunikasi yang meyakinkan membuat korban tak menaruh curiga.
Setelah kepercayaan terbentuk, pelaku meminta uang tunai Rp1.500.000 untuk pembelian 20 tabung gas. Korban diminta pulang dan dijanjikan pengiriman barang dalam waktu singkat.
Ketika korban melakukan konfirmasi langsung ke pangkalan, fakta terungkap bahwa tidak ada pegawai bernama AJ, dan tidak pernah ada transaksi seperti yang dijanjikan.
Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah pengalamannya ke media sosial. Unggahan tersebut memicu gelombang pengakuan dari warga lain yang mengalami modus identik.
Pendataan sementara penyidik menunjukkan sedikitnya 14 orang menjadi korban sepanjang 2025 hingga awal 2026 dengan total kerugian mencapai Rp11.815.000.
“Korban kemungkinan masih bertambah. Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” ujar Iyudi.
Fakta lain yang menguatkan bobot perkara, AJ bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
Motif ekonomi dan kecanduan judi menjadi kombinasi yang mendorongnya kembali mengulang kejahatan.
Saat ditangkap di rumah kos kawasan Bukit Raya, Kecamatan Jekan Raya, polisi mengamankan empat unit tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, satu unit sepeda motor, satu unit ponsel, serta helm dan pakaian yang dikenakan pelaku saat terekam CCTV.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa modus kejahatan terus berevolusi, menyasar kebutuhan dasar masyarakat. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan warga kecil.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga di bawah pasar tanpa verifikasi resmi. Di tengah tekanan ekonomi, kewaspadaan menjadi benteng pertama. Dan bagi pelaku, hukum tetap menjadi ujungnya.(jky)
