Sabu Disembunyikan di Celana Dalam, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar di Sampit

Sampit, Habarkalimantantengah.com - Upaya sistematis memutus mata rantai peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Seorang pria berusia 48 tahun berinisial KNW dibekuk dalam operasi senyap pada Kamis (26/2/2026) malam, setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu aktif di jantung Kota Sampit.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan tersangka, aparat menyita sabu seberat 22,72 gram, jumlah yang dinilai signifikan dan berpotensi merusak puluhan bahkan ratusan generasi muda apabila lolos ke pasar gelap.

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berbasis informasi masyarakat yang dikembangkan secara tertutup oleh tim Satresnarkoba.

“Informasi awal menyebutkan terlapor kerap mengedarkan sabu di wilayah Baamang. Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan pergerakan, petugas memastikan target dan langsung melakukan penindakan,” ungkapnya, Sabtu (28/2/2026).

KNW diamankan saat berada di depan sebuah minimarket. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi melakukan penggeledahan badan setelah memperlihatkan surat perintah tugas.

Hasilnya, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan secara ekstrem, di dalam kotak rokok merek Marlboro yang diselipkan di celana dalam pelaku.

Modus penyamaran ini, menurut polisi, menunjukkan indikasi kuat bahwa pelaku bukan pemain baru, melainkan memahami pola penghindaran dari kejaran aparat.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka. Dari penggeledahan lanjutan yang kembali disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan dua paket sabu tambahan, memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus titik kendali peredaran.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, kartu SIM, tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan sebagai sarana mobilitas distribusi barang haram tersebut.

“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Kotim untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Edy.

Atas perbuatannya, KNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga puluhan tahun penjara.

Polres Kotim menegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan semata. Aparat berkomitmen menelusuri aliran barang, jejaring distribusi, hingga aktor intelektual di balik peredaran narkotika di wilayah hukum Kotim.

“Masyarakat adalah benteng pertama. Informasi sekecil apa pun sangat menentukan dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(fau/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال