Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di Istana Isen Mulang, Rabu (25/2/2026). Forum ini menjadi langkah strategis untuk memastikan program unggulan daerah tersebut berjalan efektif, transparan, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung, menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, khususnya terkait mekanisme pelaksanaan, kriteria penerima, hingga tata kelola program.
“Koordinasi dan sinergi menjadi kunci. Kami ingin seluruh daerah memiliki pemahaman teknis yang sama agar pelaksanaan KHBS tidak hanya cepat, tetapi juga akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dalam arahannya menegaskan bahwa peluncuran KHBS pada 20 Februari 2026 bertepatan dengan satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo.
Program ini disebut sebagai wujud komitmen menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“KHBS adalah bentuk komitmen kami untuk tetap memprioritaskan program yang menyentuh langsung masyarakat, meskipun saat ini kita menghadapi efisiensi anggaran. APBD Tahun 2026 sebesar Rp5,4 triliun, turun dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp10,2 triliun,” tegas Agustiar.
Dalam situasi fiskal yang lebih ketat, Pemerintah Provinsi menempatkan perlindungan sosial sebagai prioritas utama. Melalui KHBS, pemerintah ingin memastikan masyarakat kurang mampu, terutama yang berada di wilayah pedalaman, tetap memperoleh akses terhadap kebutuhan dasar.
Program ini mengintegrasikan berbagai bentuk bantuan sosial, mulai dari bantuan pangan, tunai, pendidikan, hingga layanan kesehatan dalam satu sistem yang terkelola secara digital. Seluruh transaksi pengambilan bantuan tercatat secara elektronik guna mencegah penerima ganda, dengan prinsip satu keluarga satu kartu.
Untuk menjamin ketepatan sasaran, proses verifikasi dan validasi data penerima dilakukan secara berjenjang serta dapat diakses melalui kanal pengaduan daring di laman resmi Humabetang.id.
Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam proses pelaksanaan dan penyaluran KHBS tidak dipungut biaya apa pun kepada keluarga penerima manfaat.
Dengan penguatan tata kelola dan pengawasan berlapis, KHBS diharapkan menjadi instrumen perlindungan sosial yang adaptif, modern, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat semangat Huma Betang sebagai fondasi kebersamaan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.(jky)
