Sampit, Habarkalimantantengah.com – Peredaran narkotika kembali mengancam generasi muda di Kabupaten Kotawaringin Timur. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MRI (29), yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, Sabtu (14/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Menurut AKP Edy, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terlapor kerap membawa, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satresnarkoba memperoleh informasi bahwa terlapor berada di lokasi. Petugas kemudian bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 4,13 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam kotak hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit telepon seluler merek Infinix.
Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor dan diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, MRI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(fau/red)
