Dugaan Pelanggaran Tanah Ulayat, DPRD Bartim Desak Verifikasi Total PT Bartim Coalindo

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Aktivitas pertambangan batu bara PT Bartim Coalindo kembali disorot keras. Operasional perusahaan ini diduga menyerobot tanah ulayat masyarakat dan Kelompok Tani di Desa Malintut Raya, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, sekaligus dituding mengabaikan dampak lingkungan dan hukum adat.

Persoalan mencuat setelah Pandi, perwakilan ahli waris hak ulayat dan Kelompok Tani Malintut Raya, membawa kasus tersebut ke meja mediasi yang digelar Rabu (18/2/2026) di ruang rapat Wakil Bupati Bartim.

Mediasi dipimpin Asisten I Setda dan dihadiri unsur pimpinan DPRD Bartim, Forkopimda, dinas teknis, manajemen perusahaan, serta perwakilan warga.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Keluhan warga akan didalami melalui Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS).

“Perusahaan mengklaim telah membebaskan lahan kepada 42 pemilik. Klaim itu harus dibuktikan. Faktanya, masih ada warga yang haknya dipersoalkan dan belum tuntas,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya verifikasi menyeluruh dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait untuk memastikan status kawasan dan pemanfaatan lahan.

“Harus jelas, apakah sekadar lintasan jalan atau sudah dimanfaatkan. Keabsahan penerima ganti rugi juga wajib diuji,” ujarnya.

Nursulistio mengingatkan investor wajib patuh pada seluruh regulasi daerah, termasuk perda pemanfaatan jalan dan pajak-retribusi.

“Tidak ada ruang abu-abu. Semua aset dan aktivitas ada aturannya,” katanya.

DPRD memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk pemetaan faktual dan penegakan aturan, demi melindungi hak masyarakat sekaligus menegakkan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Bartim Coalindo belum memberikan keterangan resmi.(red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال