Digulung Tengah Malam, Bandar Sabu di Palangka Raya Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Aparat dari Polresta Palangka Raya kembali menegaskan perang terhadap narkoba. Seorang pria berinisial S (49) ditangkap dalam penggerebekan dini hari di kawasan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, setelah polisi menemukan sabu seberat sekitar 10,18 gram yang diduga siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk.

Operasi senyap ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang diterima beberapa jam sebelumnya terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Yonika Winner Te’dang, mengungkapkan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah informasi masuk.

“Petugas melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan dua paket sabu terbungkus plastik hitam yang disembunyikan di dalam kasur kamar. Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, sendok sabu, serta satu unit ponsel warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi. Seluruh barang bukti diakui milik tersangka.

Kini S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) KUHP terbaru serta ketentuan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman berat.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan kasus narkoba di wilayah Palangka Raya, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa aparat tak memberi ruang bagi peredaran barang haram di ibu kota Kalteng tersebut.(jky)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال