Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Pemerintah Kabupaten Barito Timur akhirnya turun tangan langsung menghadapi sengketa panas jalur hauling batubara yang menyeret perusahaan tambang dan warga pemilik lahan di Desa Batuah, Desa Malintut, serta Desa Muara Awang.
Mediasi yang digelar Rabu (18/2/2026) itu bukan sekadar forum formalitas, melainkan upaya meredam konflik yang berpotensi membesar jika tak segera dituntaskan.
Dipimpin Asisten I Setda Ari Panan P Lelu, rapat mempertemukan perwakilan pemilik ulayat, penggarap, kelompok tani, dan pihak PT Bartim Coalindo. Persoalan utamanya, yaitu penggunaan jalur hauling sepanjang sekitar 7.037 meter yang melintasi wilayah warga dan memicu klaim hak atas lahan.
Sengketa ini bahkan disebut sudah berulang kali dimediasi, termasuk oleh Polres Bartim, namun belum menghasilkan titik temu final.
Dalam keputusan forum, perusahaan diberi tenggat tegas tiga minggu hingga 11 Maret 2026 untuk membuktikan itikad baik, mulai dari turun langsung ke lapangan bersama warga, mencocokkan data, hingga melaporkan hasil ke manajemen. Pemerintah daerah menegaskan seluruh proses akan diawasi ketat demi memastikan transparansi, sekaligus menutup celah konflik lanjutan.
Tak hanya itu, tuntutan pemalasan lahan dari warga juga wajib dijawab dalam batas waktu yang sama. Pesannya jelas, yakni jika kesepakatan diabaikan, aktivitas angkutan batubara di jalur tersebut bisa langsung dihentikan sampai persoalan tuntas. Verifikasi data akan melibatkan dinas terkait, aparat desa, hingga damang adat untuk memastikan tak ada klaim sepihak.
Ari menegaskan pemerintah tak ingin konflik lahan berubah menjadi gejolak sosial. Ia mengingatkan semua pihak agar tidak bermain di luar kesepakatan.
“Dialog adalah satu-satunya jalan. Kesepakatan harus dihormati. Jika tidak, konsekuensinya jelas,” tegasnya, memberi sinyal bahwa pemerintah siap bertindak bila komitmen dilanggar.(red)
