Sampit, Habarkalimantantengah.com – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, resmi melaporkan salah satu peserta aksi demonstrasi ke Polres Kotim, Sabtu (14/2/2026), atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan menyusul beredarnya video saat aksi damai pada Jumat (13/2/2026), yang memuat tudingan bahwa dirinya menerima uang dari koperasi. Rimbun menegaskan, pernyataan itu tidak berdasar dan telah mencoreng kehormatan serta integritasnya sebagai pejabat publik.
“Saya tidak terima dituduh tanpa bukti. Ini menyangkut nama baik dan kredibilitas saya. Karena itu saya memilih menempuh jalur hukum,” tegasnya kepada awak media usai melapor di SPKT.Dalam pelaporan itu, Rimbun datang sebagai warga negara, bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD. Ia menyerahkan dokumen laporan resmi disertai barang bukti berupa rekaman video yang dinilai memuat unsur pencemaran nama baik.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh berubah menjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam memproses perkara tersebut.(fau/red)
