Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Perang terhadap narkoba di Kota Palangka Raya kembali memakan korban. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggulung seorang pemuda berinisial Y (22) yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026) lalu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Tak butuh waktu lama, aparat bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi akhirnya menyergap Y di Jalan Mangku Raya sekitar pukul 15.00 WIB.
Hasil penggeledahan di lokasi membuat petugas tak ragu. Satu paket sabu seberat kotor 1,59 gram ditemukan tersembunyi rapi di dompet hitam yang diselipkan di saku celana belakang terlapor. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang dan tidak ada kompromi bagi peredaran narkotika. Narkoba adalah perusak masa depan generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami sikapi dengan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya, Sabtu (24/1/2026).
Saat ini, Y telah mendekam di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna membongkar kemungkinan jaringan yang lebih besar.
Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.(jky/red)
