Penggerebekan Dini Hari, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Skala Besar di Palangka Raya

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Upaya peredaran narkotika skala besar di Kota Palangka Raya berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya membongkar dugaan jaringan peredaran sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Jumat (23/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga pemantauan ketat oleh tim Satresnarkoba.

Puncaknya, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam operasi senyap tersebut, dua perempuan berinisial I (24) dan L (41) berhasil diamankan. Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam peredaran narkotika.

Penggeledahan yang dilakukan di hadapan Ketua RT setempat mengungkap fakta mencengangkan. Polisi menemukan tiga paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 304 gram serta 500 butir ekstasi seberat kurang lebih 256 gram. Barang haram bernilai ratusan juta rupiah itu disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya.

“Ini bentuk komitmen kami melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Palangka Raya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas AKP Yonika, Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam jerat hukum berat karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta membongkar jaringan yang lebih luas.(jky/red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال