Nanga Bulik, Habarkalimantantengah.com – Janji yang tak ditepati berubah menjadi petaka. HN meregang nyawa usai terlibat pertengkaran dengan rekannya sendiri di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Polisi menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan warga setempat itu.
Tabir peristiwa maut tersebut dibuka Kepolisian Resor Lamandau dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono di Joglo Polres Lamandau, Senin (26/1/2026).
Kejadian tragis itu berlangsung pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Maskaya Pangaruh, Gang Bakti II RT/RW 012C.
Saat itu, korban dan tersangka diketahui berboncengan sepeda motor. Namun perjalanan yang awalnya biasa berubah menjadi arena pertengkaran sengit.
“Korban kembali menagih janji pelaku yang sebelumnya akan membelikan sepeda dan gelang. Cekcok pun tidak terhindarkan,” ujar AKBP Joko Handono.
Emosi memuncak ketika korban diduga memukul pelaku sambil terus mendesak janji tersebut.
Dalam kondisi kalap, AP diduga mencekik leher HN dengan kedua tangannya hingga korban tersungkur, kehilangan kesadaran, dan akhirnya meninggal dunia.
Drama tak berhenti di situ, menyadari korban telah tak bernyawa, pelaku diduga menyeret jasad HN dan membuangnya ke dalam parit yang tertutup rumput dan alang-alang, seolah hendak menghilangkan jejak, sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Penemuan jasad korban memicu kepanikan warga. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti hingga mengarah pada AP sebagai pelaku.
“Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polres Lamandau,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, AP terancam jerat pasal pidana pembunuhan. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan tegas dan transparan.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa emosi sesaat dapat berujung petaka.
“Setiap tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa akan kami tindak tegas. Tidak ada ruang bagi kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Kapolres.(red)
