Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Nasib naas menimpa seorang driver online di Kota Palangka Raya. Driver online berinisial RJ (27) tersebut menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua pelajar berusia 18 tahun, Sabtu (19/7/2025) sekira pukul 00.05 WIB.
Peristiwa ini terjadi setelah korban dan pelaku terlibat cekcok mulut di jalan yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban mengalami luka serius.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriadi S.I.K melalui Kasatreskrim Kompol M Rian Permana S.I.K mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat pelaku pertama berinisial AS alias R alias A terlibat adu mulut dengan korban karena merasa jalannya dihalangi.
Korban yang saat itu tidak jadi masuk ke mobil, justru mendapat tantangan dari tersangka, sehingga ketegangan pun meningkat menjadi aksi saling dorong dan adu pukul.
Tersangka AS alias R alias A secara membabi buta memukul korban berkali-kali. Korban sempat berusaha menangkis dengan tangan kiri sambil membalas dengan tangan kanan.
Namun, serangan terus berlanjut hingga korban terjatuh. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, datang pelaku kedua berinisial AT alias R yang langsung ikut memukul dari arah kiri, menyebabkan luka berat di bagian kepala korban hingga mengeluarkan banyak darah.
"Korban mengalami luka serius, termasuk luka goresan di tangan kanan, bahu kiri, dan leher. Bahkan pergelangan tangan kanannya mengalami patah tulang akibat menangkis serangan. Korban sempat mengajak para pelaku ke pos polisi, namun keduanya hanya berpura-pura setuju sebelum kabur menggunakan motor masing-masing," ungkap Kasatreskrim saat press realese di Mapolres setempat, Selasa (22/7/2025).
Korban, lanjutnya, akhirnya dibawa temannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif. Luka di jari korban bahkan harus dijahit, dengan dua jahitan dalam dan tiga jahitan luar.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit sepeda motor, pakaian milik korban dan pelaku, serta jaket dan celana jeans yang digunakan saat kejadian.
Pihak kepolisian menyebut, motif penganiayaan dipicu emosi pelaku karena merasa jalannya dihalangi oleh korban. Kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama dimuka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penyidik Polresta Palangka Raya saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya alat atau benda tumpul yang digunakan dalam penyerangan tersebut, mengingat luka yang diderita korban cukup parah.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas meningkatnya aksi kekerasan di jalanan, terlebih yang melibatkan pelajar. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila menjadi saksi atau korban tindak kekerasan di ruang publik.(fad/red)