Magspot Blogger Template

Ini Sikap Tegas DPD GAMKI Kalteng atas Terjadinya Dinamika Sosial Keagamaan di Kotim

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Menyikapi dinamika sosial keagamaan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di wilayah RW 003 Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang sedang viral di linimasa media sosial dan situs-situs berita tentang beredarnya surat resmi Kepala Desa Sumber Makmur kepada Bupati Kotawaringin Timur yang berisi penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah (gereja) di wilayah RW 003 Desa Sumber Makmur, dengan alasan, yakni belum memenuhi syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat.

Kemudian, di wilayah RW 003 belum menyetujui pembangunan tempat rumah ibadah gereja yang dikuatkan
dengan tanda tangan penolakan dari sebagian warga setempat.

Terkait itu, melalui rilis resminya yang diterima media ini, Selasa (22/7/2025), Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Provinsi Kalteng terpanggil untuk menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyesalkan terbitnya surat tersebut yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar umat beragama serta mencederai semangat kebhinekaan dan prinsip dasar kebebasan beragama yang dijamin oleh Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 BABIV Pasal 13 Poin 3 maka pelarangan dengan dalil bahwa syarat jumlah jemaat yang berdomisili di lingkungan setempat tidak memenuhi syarat adalah alasan yang bertentangan denga isi dari peraturan yang dimaksud.

3. Mendukung dan mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotawaringin Timur, Kementerian Agama serta seluruh pemangku kepentingan (termasuk FKUB, aparat kepolisian, lembaga adat, dan para Damang Kedamangan) untuk bersikap bijak dan tegas, dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk membangun dan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan keyakinan masing-masing tanpa ada diskriminasi,

4. Meminta agar proses pendirian rumah ibadah tidak dihambat oleh alasan-alasan administratif yang janggal yang tentu saja bertentangan dengan semangat moderasi beragama, toleransi, dan hak asasi manusia.

5. Mendorong dilakukan dialog lintas iman dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat setempat, untuk membangun pemahaman bersama bahwa pendirian gereja atau rumah ibadah
adalah hak setiap agama yang diakui di Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang dan aturan-
aturan yang mengatur lainnya dan bukanlah merupakan bentuk ancaman, melainkan perwujudan hak hidup bersama yang damai dan setara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Menyatakan kesiapan GAMKI Kalimantan Tengah untuk terlibat aktif dalam proses mediasi dan komunikasi lintas pihak, demi terciptanya keharmonisan antarumat beragama di wilayah tersebut.

7. Mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip keadilan, toleransi, dan supremasi hukum dalam menyikapi persoalan ini, serta mencegah berkembangnya diskriminasi dan intoleransi di
tengah kehidupan masyarakat.

"Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dan keutuhan bangsa. Berdasarkan data dan fakta yang kami kumpulkan sampai dengan diterbitkannya surat pernyataan sikap ini," ucap Ketua DPD GAMKI, Winda Natalia, S.Hut, M.Si.

"DPD GAMKI Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus mengumpulkan data dan fakta untuk mengawal proses penyelesaian permasalahan dimaksud didasarkan pada hal-hal yang bersifat factual dan aturan-aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap mengedepankan prinsip dan nilai-nilai kasih," tandasnya.(rilis/red)






Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال