Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com – Harapan seorang ibu muda berinisial RY menyambut kelahiran anak keduanya justru berubah menjadi mimpi buruk medis. Kuasa hukum RY dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) secara resmi melaporkan dugaan malapraktik serius, dan dugaan pemalsuan rekam medis dalam tindakan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan saat operasi caesar ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pusat di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Kasus ini bermula dari operasi caesar yang dijalani RY pada November 2025. Namun, alih-alih pulih pascamelahirkan, RY justru dilumpuhkan nyeri perut hebat yang terus berulang selama berbulan-bulan.
Kondisinya kian memburuk hingga pemeriksaan lanjutan menemukan fakta mencengangkan, yakni sebuah IUD berada di dalam rahim, diduga menembus dinding rahim dan melekat pada usus, memicu peradangan berat di rongga perut.
Kuasa hukum RY, Suriansyah Halim, menegaskan tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan dan tanpa persetujuan pasien.“Klien kami sama sekali tidak pernah diberi informasi, apalagi dimintai persetujuan, terkait pemasangan IUD saat operasi caesar. Ini pelanggaran serius terhadap hak pasien dan etika kedokteran,” ujarnya tegas.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, RY harus menjalani operasi besar lanjutan dengan risiko tinggi. Dalam tindakan medis lanjutan itu, sebagian usus RY terpaksa diangkat, meninggalkan dampak fisik dan psikologis berkepanjangan.
LBH PHRI juga melaporkan dugaan pemalsuan resume medis, yang dinilai sebagai upaya menutup jejak tindakan medis bermasalah. Mereka mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bertindak tegas dan transparan.(jky)
