Sekda Bartim Ingatkan Aduan Masyarakat Bukan Formalitas, Setiap Laporan Harus Berujung Tindak Lanjut

Tamiang Layang, Habarkalimantantengah.com - Keseriusan pemerintah dalam melayani masyarakat tidak hanya diukur dari layanan yang diberikan, tetapi juga dari sejauh mana setiap aspirasi, kritik, dan pengaduan publik didengar serta ditindaklanjuti.

Prinsip inilah yang ditekankan Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku, saat membuka Pembinaan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Kabupaten Barito Timur Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (2/11/2026), tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam mengelola pengaduan masyarakat secara profesional, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian.

Pembinaan ini diikuti perwakilan perangkat daerah dan admin SP4N-LAPOR! di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dengan melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam arahannya, Misnohartaku menempatkan pengelolaan pengaduan publik sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, SP4N-LAPOR! tidak semestinya dipahami sebatas kanal untuk menerima keluhan. Lebih dari itu, platform tersebut merupakan ruang komunikasi antara masyarakat dan pemerintah sekaligus instrumen untuk mengukur kualitas respons birokrasi terhadap kebutuhan publik.

Aspirasi, saran, maupun kritik yang disampaikan masyarakat, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bentuk partisipasi dan kepedulian terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Setiap laporan juga mengandung informasi penting yang dapat menjadi dasar evaluasi untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memperbaiki mutu pelayanan pada masing-masing perangkat daerah.

Atas dasar itu, ia mengingatkan seluruh jajaran agar tidak terjebak pada penyelesaian laporan yang hanya memenuhi aspek administratif tanpa menyentuh substansi persoalan.

“Setiap aduan wajib ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan substantif. Hindari penyelesaian laporan yang sekadar formalitas administratif,” tegas Misnohartaku.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa efektivitas sistem pengaduan tidak ditentukan semata-mata oleh tersedianya platform digital, melainkan oleh kesungguhan aparatur dalam merespons setiap laporan hingga memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Misnohartaku meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan data pengaduan sebagai bahan evaluasi kinerja dan pijakan dalam merumuskan langkah perbaikan pelayanan. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkesinambungan antara pejabat pengelola dan admin SP4N-LAPOR! di setiap perangkat daerah dengan Dinas Kominfo Kabupaten Barito Timur serta Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia berharap pembinaan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman teknis, tetapi juga mampu membangun kesamaan persepsi dan tanggung jawab seluruh pengelola dalam memastikan pengaduan masyarakat memperoleh penanganan sebagaimana mestinya.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah, Suasa Tinur Basa Pasaribu, AP., MM., bersama tim penyelenggara dari Diskominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال