Oleh: Jhon Kenedy, Jurnalis | Ketua Bidang Penulis Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalimantan Tengah
Ketersediaan listrik bukan sekadar urusan lampu yang menyala atau padam. Di tengah kehidupan masyarakat modern, listrik telah menjadi kebutuhan mendasar yang menopang hampir seluruh aktivitas, mulai dari rumah tangga, pendidikan, pelayanan publik, perdagangan, hingga keberlangsungan dunia usaha.
Karena itu, ketika pemadaman listrik bergilir berulang kali terjadi di Kalimantan Tengah, pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa listrik kembali padam, melainkan sampai kapan masyarakat harus menghadapi ketidakpastian pasokan energi listrik?
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai gangguan teknis biasa yang dampaknya selesai ketika aliran listrik kembali menyala. Sebab, konsekuensi pemadaman jauh lebih luas daripada sekadar ketidaknyamanan sesaat.
Bagi masyarakat, pemadaman listrik dapat mengganggu aktivitas rumah tangga, proses belajar, komunikasi, hingga kebutuhan pelayanan sehari-hari. Bagi pelaku usaha, situasinya bahkan dapat menimbulkan persoalan ekonomi yang lebih serius.
Usaha kecil, perdagangan, industri rumahan, hingga sektor peternakan merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sangat bergantung pada kestabilan pasokan listrik. Ketika listrik terputus, operasional usaha ikut terganggu. Peralatan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, produktivitas menurun, dan potensi kerugian ekonomi pun tidak dapat diabaikan.
Bayangkan pelaku usaha peternakan yang harus menjaga suhu dan sirkulasi udara kandang, pedagang yang bergantung pada lemari pendingin, atau pelaku usaha kecil yang menggunakan peralatan listrik untuk menjalankan produksi. Bagi mereka, pemadaman bukan sekadar persoalan gelap dan terang, tetapi menyangkut keberlangsungan usaha dan penghasilan.
Di sinilah persoalan kelistrikan harus ditempatkan sebagai isu pelayanan publik yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Masyarakat tentu memahami bahwa sistem kelistrikan memiliki kompleksitas tersendiri. Gangguan teknis, pemeliharaan jaringan, keterbatasan pembangkit, maupun faktor lainnya dapat memengaruhi kontinuitas pasokan listrik.
Namun, pemahaman tersebut tidak seharusnya membuat masyarakat terus-menerus ditempatkan dalam posisi harus menerima ketidakpastian tanpa penjelasan dan kepastian penanganan.
Transparansi menjadi hal penting. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, faktor apa yang menyebabkan gangguan pasokan, wilayah mana yang terdampak, serta langkah konkret apa yang sedang dan akan dilakukan untuk mengatasinya.
Jika pemadaman bergilir memang menjadi konsekuensi dari keterbatasan pasokan, penjelasan mengenai kondisi sistem kelistrikan perlu disampaikan secara terbuka, disertai jadwal yang jelas dan informasi yang mudah diakses.
Lebih dari itu, publik membutuhkan kepastian bahwa setiap langkah penanganan tidak berhenti pada solusi sementara, tetapi diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh.
Sebab, masyarakat tidak membutuhkan sekadar penjelasan mengapa listrik padam. Masyarakat membutuhkan jawaban kapan persoalan itu dapat diselesaikan.
Kalimantan Tengah memiliki wilayah geografis yang luas dengan karakteristik permukiman dan sebaran aktivitas ekonomi yang beragam. Kondisi tersebut tentu menghadirkan tantangan tersendiri dalam penyediaan infrastruktur kelistrikan yang andal dan merata.
Namun, tantangan geografis semestinya menjadi alasan untuk memperkuat perencanaan dan investasi infrastruktur, bukan menjadi pembenaran yang membuat persoalan pasokan listrik terus berulang tanpa arah penyelesaian yang terukur.
Ketersediaan energi listrik yang stabil merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Tidak mungkin masyarakat didorong untuk meningkatkan produktivitas, pelaku usaha diminta mengembangkan usahanya, dan investasi diharapkan tumbuh apabila salah satu infrastruktur dasarnya belum memberikan kepastian pelayanan.
Karena itu, persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari PT PLN (Persero), baik pada tingkat wilayah maupun unit pelayanan terkait, sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi terhadap kapasitas pembangkit, keandalan jaringan transmisi dan distribusi, pemeliharaan infrastruktur, serta kesiapan sistem menghadapi peningkatan kebutuhan listrik perlu menjadi bagian dari agenda pembenahan.
Pemerintah daerah juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi koordinasi dan komunikasi dengan pihak penyedia tenaga listrik. Bukan untuk mengambil alih kewenangan operasional PLN, melainkan memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan kepentingan pelayanan publik mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
Yang dibutuhkan bukan saling melempar penjelasan, melainkan koordinasi, keterbukaan, dan langkah penyelesaian yang dapat dievaluasi oleh masyarakat.
Salah satu hal yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana keberhasilan pelayanan kelistrikan diukur.
Listrik yang kembali menyala setelah pemadaman tentu merupakan hal yang patut disyukuri. Namun, kualitas pelayanan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa cepat aliran listrik dipulihkan setelah terjadi gangguan.
Keandalan pasokan, frekuensi gangguan, durasi pemadaman, kecepatan respons petugas, keterbukaan informasi, serta efektivitas penyelesaian masalah juga harus menjadi indikator penting.
Masyarakat membutuhkan sistem kelistrikan yang dapat diandalkan, bukan sekadar respons ketika gangguan sudah terjadi.
Apalagi, di tengah tuntutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, kepastian energi menjadi bagian dari daya saing daerah. Infrastruktur kelistrikan yang andal akan memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk berusaha, berinovasi, dan meningkatkan kesejahteraan.
Sebaliknya, ketidakpastian pasokan listrik berpotensi menjadi beban tambahan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini berupaya mempertahankan produktivitasnya.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai kapan krisis listrik di Kalimantan Tengah berakhir bukanlah bentuk penolakan terhadap tantangan teknis yang mungkin dihadapi penyedia tenaga listrik.
Pertanyaan tersebut merupakan representasi kegelisahan publik atas kebutuhan mendasar yang seharusnya memperoleh kepastian pelayanan.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya menginginkan listrik yang menyala secara andal, informasi yang transparan ketika terjadi gangguan, serta langkah penyelesaian yang jelas dan terukur.
Jika persoalan ini terus berulang, sudah saatnya dilakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh. Publik perlu mengetahui peta persoalan, rencana pembenahan, target penyelesaian, serta perkembangan pelaksanaannya.
Jangan sampai masyarakat terlalu lama dipaksa beradaptasi dengan pemadaman, sementara kepastian penyelesaian masih menjadi tanda tanya.
Sebab, pembangunan tidak hanya berbicara tentang jalan, gedung, dan berbagai proyek infrastruktur yang terlihat secara fisik. Pembangunan juga menyangkut tersedianya layanan dasar yang memungkinkan masyarakat menjalani kehidupan dengan layak dan produktif.()
Tags
Opini
