Dugaan Kredit Bermasalah Rp200 Miliar di Bank Kalteng, Aliansi Minta Kejati Lakukan Penelusuran

Foto: Ilustrasi

Palangka Raya, Habarkalimantantengah.com - Nilai kredit yang mencapai sekitar Rp200 miliar bukan angka kecil dalam pengelolaan perbankan daerah. Ketika fasilitas kredit tersebut dilaporkan bermasalah, pertanyaan mengenai proses pemberian, mekanisme pengawasan, hingga upaya penyelesaiannya menjadi hal yang patut mendapat perhatian serius.

Persoalan inilah yang mendorong Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, yang terdiri atas Forum Kalimantan Membangun (FKM) dan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) senilai sekitar Rp200 miliar yang disebut melibatkan PT Tsunami Santosa/PT Kusuma Sandang Sejahtera di Bank Kalteng.

Langkah itu ditempuh melalui surat bernomor 05/ALIANSI-LKT/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, yang disampaikan Ketua DPP FKM, Supriady Natae, bersama Ketua DPP SUMBO, Diamon.

Dalam dokumen pengaduan tersebut, keduanya meminta Kejati Kalimantan Tengah melakukan penelaahan terhadap informasi awal, mengkaji fakta dan data yang berkembang, serta mendalami berbagai aspek pengelolaan fasilitas kredit yang kini menjadi perhatian mereka.

Bagi aliansi, persoalan ini tidak cukup dilihat semata-mata sebagai persoalan kredit bermasalah dalam aktivitas bisnis perbankan. Nilai yang dipersoalkan sekaligus menempatkan aspek tata kelola, kepatuhan terhadap prosedur, penerapan prinsip kehati-hatian, dan efektivitas pengawasan internal sebagai hal yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Terlebih, Bank Kalteng memiliki posisi strategis sebagai bank pembangunan daerah yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan dan berkaitan erat dengan kepentingan ekonomi masyarakat serta pemerintah daerah. Karena itu, kualitas pengelolaan kredit dan akuntabilitas pengambilan keputusan di dalamnya menjadi bagian penting dari kepercayaan publik.

Dalam pengaduannya, FKM dan SUMBO mengemukakan sejumlah indikasi yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut. Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang berpotensi tidak sesuai dengan prosedur internal maupun prinsip kehati-hatian perbankan.

Selain proses pemberian kredit, aliansi juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan dalam mekanisme pengawasan, penilaian kelayakan kredit, hingga pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab terkait.

Aspek lain yang turut menjadi perhatian adalah belum diperolehnya penjelasan resmi dan transparan yang memadai mengenai latar belakang pemberian fasilitas kredit, faktor yang menyebabkan kredit tersebut bermasalah, serta langkah konkret yang telah ditempuh manajemen untuk menangani dan menyelamatkan kredit.

Atas dasar itu, aliansi meminta Kejati Kalimantan Tengah mengkaji dokumen dan informasi yang tersedia, sekaligus meminta keterangan dari manajemen Bank Kalteng, debitur, maupun pihak-pihak lain yang relevan untuk memperoleh gambaran menyeluruh.

Penelusuran tersebut dinilai penting agar duduk persoalan dapat diketahui secara objektif. Mulai dari proses awal persetujuan kredit, pemenuhan persyaratan, pelaksanaan pengawasan, perkembangan kewajiban debitur, hingga langkah penagihan dan penyelesaian yang telah dilakukan.

Supriady Natae dan Diamon berharap, apabila dari hasil penelaahan ditemukan bukti permulaan yang cukup, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Dalam pengaduannya, keduanya turut merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu landasan hukum yang relevan untuk dikaji apabila ditemukan unsur pidana.

Mereka menegaskan, pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Keduanya juga menyatakan kesediaan memberikan keterangan maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.

Di tengah besarnya nilai kredit yang dipersoalkan, kejelasan informasi menjadi kebutuhan yang tidak dapat dikesampingkan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana fasilitas kredit tersebut diberikan, apa yang menyebabkan munculnya persoalan pembayaran, serta sejauh mana langkah penyelesaian telah dilakukan.

Hal itu penting bukan untuk mendahului proses hukum ataupun membangun kesimpulan sebelum pembuktian, melainkan memastikan bahwa setiap persoalan yang menyangkut tata kelola lembaga keuangan daerah memperoleh penanganan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, kepercayaan terhadap bank pembangunan daerah tidak hanya dibangun melalui kinerja bisnis, tetapi juga melalui integritas pengelolaan, kepatuhan terhadap regulasi, serta keterbukaan dalam menjelaskan persoalan yang memiliki konsekuensi terhadap kepentingan publik.

Meski demikian, seluruh indikasi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Pengaduan organisasi masyarakat bukan merupakan bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi, maupun dasar untuk menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari manajemen Bank Kalteng maupun Kejati Kalimantan Tengah mengenai substansi pengaduan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Bank Kalteng, PT Tsunami Santosa/PT Kusuma Sandang Sejahtera, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(red/j)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال